Dirut LBH Rumah Justicia Kepton, Muhammad Inaldi Zain, S.H.
Divisi88news.com, Buton Tengah, Sultra — Pernyataan Kepala Desa Lowulowu yang menyebut polemik pengadaan senter kepala sebagai 'Isu provokatif dari pihak yang tidak suka dengan kepemimpinannya' pada pemberitaan beberapa hari lalu dinilai janggal dan berpotensi menjadi bentuk pengelakan dari persoalan substansial.
Pasalnya, di tengah bantahan tersebut, masyarakat justru mengantongi bukti fisik yang menunjukkan adanya dugaan manipulasi spesifikasi barang dalam pengadaan yang bersumber dari Dana Desa.
Praktisi hukum muda, Inaldi, menilai pernyataan kepala desa itu tidak menjawab inti persoalan.
“Jika hanya isu, tentu tidak akan ada bukti. Faktanya, barang ada, spesifikasinya bisa diuji, dan perbedaannya nyata. Ini bukan persepsi, tapi fakta material,” ujar Inaldi kepada media ini, Senin (19/1/2026).
Persoalan bermula dari pengadaan 150 unit senter kepala yang dianggarkan senilai Rp39.097.000 dari Dana Desa. Dalam dokumen dan penjelasan resmi pemerintah desa, senter yang dibagikan diklaim memiliki daya 150 watt.
Namun setelah barang diterima masyarakat dan stiker penutup pada kemasan dibuka, tertulis jelas spesifikasi 50 watt.
“Ini bukan kesalahan sepele. Spesifikasi adalah roh pengadaan. Kalau spek berbeda, maka barang tidak sesuai kontrak,” tegas Inaldi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam setiap pengadaan desa, TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) dan pemerintah desa wajib merujuk pada RAB dan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Di dalamnya harus dijelaskan spesifikasi teknis secara rinci, bukan sekadar jumlah barang.
“TPK tidak bisa berdalih harga murah atau barang tetap bisa dipakai. Yang diuji hukum adalah kesesuaian spesifikasi dengan anggaran negara,” katanya.
Simulasi Kerugian Negara
Berdasarkan perhitungan sederhana, anggaran Rp39.097.000 dikurangi pajak sekitar 11%, menyisakan nilai belanja riil sekitar Rp34,7 juta. Dengan jumlah 150 unit, harga per unit senter berada di kisaran Rp230 ribu.
Harga pasaran senter kepala 50 watt dengan kualitas serupa diketahui jauh lebih rendah dibandingkan senter 150 watt.
Selisih harga inilah yang berpotensi menjadi kerugian keuangan negara, apabila terbukti spesifikasi sengaja diturunkan untuk memperoleh keuntungan.
“Dalam hukum pidana korupsi, kerugian negara tidak harus final dan pasti. Potensi kerugian saja sudah cukup menjadi pintu masuk penyelidikan,” jelas Inaldi.
Inaldi juga menyoroti sikap kepala desa yang justru menyerang motif pelapor, bukan menjawab substansi temuan.
“Ini pola klasik. Ketika bukti ada, isu digeser menjadi konflik politik atau sentimen pribadi. Padahal hukum tidak melihat suka atau tidak suka, hukum melihat perbuatan dan akibatnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, hak jawab kepala desa memang dijamin undang-undang, namun hak jawab tidak menghapus fakta. “Hak jawab bukan alat cuci tangan,” kata Inaldi.
Menurut kajian hukum yang disampaikan, dugaan perbuatan tersebut berpotensi melanggar:
1. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, jika perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain merugikan keuangan negara;
2. Pasal 3 UU Tipikor, jika terdapat penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan;
3. Pasal 9 UU Tipikor, jika terdapat perbuatan curang dalam pengadaan barang.
“Jika spesifikasi diturunkan secara sadar, lalu tetap dibayarkan seolah-olah sesuai RAB, itu sudah masuk wilayah perbuatan melawan hukum,” tegas Inaldi.
Kasus pengadaan senter ini dinilai bukan persoalan yang berdiri sendiri. Inaldi menyebutnya sebagai pintu masuk bagi aparat penegak hukum, khususnya Polres Buton Tengah, untuk melakukan audit dan penelusuran menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Lowulowu.
“Biasanya satu temuan akan membuka pola. Polisi tidak boleh berhenti di satu item. Audit menyeluruh penting untuk memastikan apakah ada modus serupa di kegiatan lain,” ujarnya.
Ia berharap aparat penegak hukum bertindak profesional dan independen.
“Dana desa adalah uang rakyat. Ketika ada indikasi manipulasi, negara wajib hadir,” tutupnya. (**)

0Komentar