Divisi88.news,com Balikpapan — Jajaran Satuan Samapta Polresta Balikpapan mengamankan empat unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong dalam kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Minggu (11/1/2026) dini hari.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh AKP Muhamad Chusen, S.H., M.H., sebagai bagian dari upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah Kota Balikpapan. Patroli dilaksanakan mulai pukul 00.45 WITA hingga selesai, dengan lokasi pemeriksaan di Pos Raimas Presisi.
AKP Muhamad Chusen menjelaskan bahwa penindakan dilakukan terhadap empat kendaraan roda dua yang diduga menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan. Penggunaan knalpot tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kebisingan, mengganggu kenyamanan sosial di ruang publik, serta membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Penindakan ini merupakan langkah preventif dan edukatif guna menjaga kenyamanan masyarakat serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, khususnya pada malam hari,” ujar AKP Muhamad Chusen.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kanit Pamobvit Satuan Samapta Polresta Balikpapan IPTU Cucuk Quintanto, bersama sejumlah personel Samapta, yakni AIPDA Parman, BRIGPOL Rizky Miraj, BRIPDA M. Ramadan, BRIPDA M. Nur Aditya, BRIPDA Dimas R, BRIPDA Evan Purwa, dan BRIPDA Lintang S.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, keempat kendaraan roda dua yang terjaring razia kemudian dibawa ke Pos Raimas Presisi untuk dilakukan penindakan lebih lanjut. Di lokasi tersebut, knalpot brong diganti dengan knalpot standar, serta pengendara diberikan sosialisasi, imbauan, dan teguran secara tegas namun terukur.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak lagi menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan.
“Kami mengajak masyarakat untuk mengganti knalpot kendaraan sesuai standar bawaan pabrik guna mengurangi kebisingan dan mendukung tertib berlalu lintas. Penggunaan knalpot tidak standar dapat dikenai sanksi apabila ditemukan saat beroperasi di jalan raya,” tegasnya.
Melalui kegiatan KRYD ini, Polresta Balikpapan berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta mewujudkan Kota Balikpapan yang aman, nyaman, dan ramah dihuni, sejalan dengan visi Balikpapan Madinatul Iman.
Usai kegiatan tersebut, personel Patmor Satsamapta kembali melanjutkan patroli KRYD di wilayah hukum Polresta Balikpapan.
Reporter Eko Saliwu


0Komentar