Divisi88.news,com Balikpapan — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang warga Balikpapan Timur diamankan petugas karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, Senin (15/12/2025) sekitar pukul 23.00 WITA.
Wakasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP J. Safarudin, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal Satresnarkoba dan dilaporkan secara resmi dalam Laporan Polisi Nomor: LP Des 2025/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALIMANTAN TIMUR, tertanggal 16 Desember 2025.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim opsnal berhasil mengamankan seorang laki-laki sesuai ciri-ciri yang telah dikantongi di Jalan Pemuda Batakan, Kelurahan Manggar, tepatnya di depan sebuah rumah,” ujar AKP J. Safarudin.
Terduga pelaku diketahui berinisial YS (29), warga Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, berprofesi sebagai karyawan swasta. Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
1 paket sabu seberat brutto 1,15 gram
1 sendokan dari sedotan plastik
2 plastik klip bening kosong
1 kotak rokok bekas warna hitam
1 timbangan digital
1 kain warna hitam
Penggeledahan lanjutan di kamar terduga pelaku kembali menemukan timbangan digital yang disimpan di dalam lemari.
Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang dipanggil dengan sebutan “Bos”, dengan sistem penyerahan cara tempel di pinggir jalan dan telah dibayar lunas sebesar Rp1.200.000.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dalam pemberantasan narkoba. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan melalui Call Center 110 Polresta Balikpapan yang dapat diakses secara gratis,” tegasnya.
Selama proses pengungkapan hingga pemeriksaan awal, situasi berlangsung aman dan kondusif. Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Balikpapan guna proses hukum lebih lanjut.
Reporter Eko saliwu

0Komentar