Satresnarkoba Polresta Balikpapan Ungkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu, Amankan 5 Paket Barang Bukti

Divisi88news.com, Balikpapan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti berupa lima paket sabu.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan. Hal tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP Des 2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALIMANTAN TIMUR, tertanggal 11 Desember 2025.

Wakasat Resnarkoba Polresta Balikpapan AKP Safarudin, S.H., didampingi Kasi Humas Polresta Balikpapan, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 14.30 WITA, bertempat di Jl. A.W. Syahrani, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, tepatnya di samping sebuah rumah kosong.

“Benar, tim kami memperoleh informasi adanya dugaan tindak pidana narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan dan mengantongi ciri-ciri terduga pelaku, tim kemudian melakukan penindakan di lokasi,” ujar AKP Safarudin.

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial BM Bin A (20) dan ASS Bin SU (23). Keduanya merupakan warga Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan barang bukti berupa:

5 (lima) paket sabu dengan berat bruto 1,63 gram

1 (satu) buah sendok yang terbuat dari plastik warna putih

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kantong depan sebelah kanan celana pendek warna abu-abu yang dikenakan oleh BM Bin A.

Hasil interogasi di lokasi mengungkapkan bahwa sabu tersebut dibeli di wilayah Kampung Baru dengan harga Rp600.000 secara tunai. Uang pembelian merupakan hasil patungan, masing-masing Rp300.000 dari kedua pelaku.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan upaya nyata Polri dalam menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba.

“Dengan pengungkapan ini, kami berharap dapat mencegah jatuhnya korban penyalahgunaan narkotika di Kota Balikpapan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan dugaan peredaran narkoba melalui Call Center 110 Polresta Balikpapan, gratis dan kerahasiaan pelapor kami lindungi,” tegasnya.

Selama proses pengungkapan kasus berlangsung, situasi berjalan aman, lancar, dan terkendali.

(Salahudin)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

Iklan

SPONSOR