TpdiTpMpGSY0GSMiBSd6BUM7TA==

Breaking News:

00 month 0000

Polresta Balikpapan Musnahkan 13,88 Gram Sabu dari Kasus Narkoba Jelang Natura 2026

Redaksi
Font size:
12px
30px
Print

 

Divisi88news.com, Balikpapan, Kaltim – Satuan  Reserse Narkotika  (Satresnarkoba)  Polresta  Balikpapan  menggelar  pemusnahan  barang bukti  narkotika  jenis  sabu  seberat  13,88 gram  dari  15  laporan  polisi  yang  berhasil diungkap  selama  periode  November  hingga Desember  2025.  Kegiatan  tersebut dilaksanakan  di  ruang kerja  Satresnarkoba Polresta  Balikpapan  lantai III  gedung  utama, Kamis  (18/12/2025).

Pemusnahan  barang  bukti  tersebut  dihadiri oleh  perwakilan  Satresnarkoba  Polresta Balikpapan  AKP  Safarudin, S.H.  yang mewakili  Kasat  Narkoba,  Kasi  Humas Polresta  Balikpapan  Ipda  Sangidun, perwakilan Kejaksaan, kuasa hukum, serta 15 tersangka kasus narkoba yang hadir dengan pengawalan ketat petugas.

Sebelum dilakukan pemusnahan, kegiatan diawali dengan pemaparan kronologi pengungkapan kasus oleh AKP Safarudin yang didampingi Kasi Humas Polresta Balikpapan. Dari 15 laporan polisi tersebut, seluruh barang bukti narkotika jenis sabu telah disisihkan sesuai ketentuan dan berdasarkan putusan pengadilan untuk selanjutnya dimusnahkan.

AKP Safarudin menjelaskan bahwa dari total 15 tersangka, terdapat beberapa pelaku yang merupakan residivis atau pelaku berulang yang sebelumnya telah menjalani proses hukum atas tindak pidana serupa.

“Pemusnahan dilakukan dalam dua sesi guna menjaga keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung,” ujarnya.

Dalam proses pemusnahan, seluruh barang bukti sabu dilarutkan ke dalam wadah plastik berisi air, kemudian diaduk hingga larut secara merata menggunakan alat yang telah disiapkan. Selanjutnya, larutan tersebut dibuang ke saluran pembuangan di kamar mandi lantai III Satresnarkoba dengan pengawasan ketat personel Polri.


Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan bentuk komitmen Polresta Balikpapan dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Dengan dimusnahkannya barang bukti narkoba ini, berarti kita telah menyelamatkan masyarakat dari ancaman barang haram yang dapat merusak masa depan penggunanya, khususnya generasi muda,” tegasnya.

Ipda Sangidun juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba, khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2026.

“Apabila masyarakat mengetahui atau menemukan adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba, silakan segera menghubungi Call Center 110 Polresta Balikpapan. Layanan ini gratis dan siap melayani selama 24 jam,” tambahnya.

Polresta Balikpapan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyambut Tahun Baru 2026 dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) tanpa narkoba, demi mewujudkan Kota Balikpapan yang aman, nyaman, dan kondusif.

(Eko Buton/Div.88)

Baca juga:

0Komentar