Divisi88news.com, Buton Tengah, Sultra – Ketua Gerakan Pemuda (GP) Alwasliyah Kabupaten Buton Tengah, Djoysman, S.E., S.H, menyoroti keras kondisi memprihatinkan sejumlah pelabuhan penyeberangan feri di Sulawesi Tenggara, khususnya Pelabuhan Feri Wara, Buton Tengah.
Menurutnya, kondisi fasilitas pelabuhan yang rusak dan minim perawatan tidak sebanding dengan retribusi yang selama ini dipungut dari masyarakat pengguna jasa.
Djoys menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan hanya terjadi di Pelabuhan Feri Wara, melainkan juga di beberapa pelabuhan penyeberangan feri lainnya di Sulawesi Tenggara.
Hal ini kata dia, mengindikasikan adanya persoalan serius dan berpotensi sistemik dalam pengelolaan retribusi pelabuhan.
“Retribusi dipungut setiap hari dari masyarakat, tetapi fasilitas pelabuhan di banyak titik justru memprihatinkan. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan sudah mengarah pada dugaan penyimpangan yang perlu dievaluasi secara hukum,” tegas Djoys.
Ia menjelaskan, secara hukum retribusi pelabuhan merupakan pungutan daerah yang wajib dikelola secara transparan dan akuntabel.
Seluruh penerimaan retribusi harus disetor ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan hanya dapat digunakan melalui mekanisme APBD.
Jika hasil retribusi tidak tercermin dalam peningkatan fasilitas dan kualitas pelayanan, maka publik berhak mempertanyakan ke mana dana tersebut dialokasikan.
Atas dasar itu, GP Alwasliyah Buton Tengah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan untuk turun melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan retribusi pelabuhan feri di Sulawesi Tenggara.
Evaluasi dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran prosedur pengelolaan keuangan daerah, atau potensi kerugian keuangan negara.
“Kami mendorong agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada evaluasi administratif semata. Jika ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum, maka harus ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Ini menyangkut uang rakyat dan pelayanan publik,” lanjutnya.
Djoys juga menilai belum adanya penjelasan terbuka dari pihak terkait, khususnya Dinas Perhubungan, justru memperkuat kecurigaan publik.
Menurutnya, transparansi data penerimaan dan penggunaan retribusi merupakan kewajiban pemerintah kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara belum memberikan klarifikasi resmi terkait besaran penerimaan retribusi maupun alokasi anggaran untuk peningkatan fasilitas pelabuhan penyeberangan feri.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers, melalui sambungan seluler/WhatsApp 085243444412.
(Anto/Div.88)

0Komentar