Divisi88.news,com Balikpapan – Kapolresta Balikpapan Komisaris Besar Polisi Anton Firmanto, S.H., S.I.K., M.Si. memimpin langsung rilis pengungkapan sejumlah kasus menonjol yang terjadi di wilayah hukum Polresta Balikpapan, Senin (22/12/2025).
Dalam rilis tersebut, Kapolresta didampingi Kasat Reskrim, Kapolsek Balikpapan Utara, serta Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun. Beberapa kasus yang disampaikan meliputi tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur, penganiayaan menggunakan senjata tajam, serta pencurian hasil kebun dan ikan milik warga, Kasus Asusila Anak Jadi Perhatian Serius.
Kapolresta Balikpapan menegaskan bahwa kasus asusila terhadap anak di bawah umur menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Ia mengimbau agar para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap putra-putrinya, baik di lingkungan keluarga maupun lingkungan tempat tinggal.
“Kasus pelecehan seksual terhadap anak sangat rentan dilakukan oleh orang yang dikenal atau orang dekat korban. Karena itu, peran aktif orang tua sangat penting,” tegas KBP Anton Firmanto.
Kasus asusila ini dilaporkan masyarakat melalui Unit PPA Polresta Balikpapan. Peristiwa tersebut diketahui telah berlangsung sejak tahun 2024, namun baru dilaporkan pada November 2025 karena berbagai pertimbangan dari pihak korban.
“Sejak menerima laporan, penyidik bekerja ekstra hati-hati namun tetap profesional. Kami melakukan penyelidikan secara bertahap dengan berkoordinasi bersama UPTD PPA Kota Balikpapan, termasuk melakukan pendampingan dan konseling terhadap korban untuk memperkuat alat bukti,” jelas Kapolresta.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial GN, laki-laki berusia 60 tahun, berprofesi sebagai buruh lepas. Hingga saat ini, tiga korban telah melapor ke Unit PPA Polresta Balikpapan.
Tersangka GN kini telah ditahan di Rutan Polresta Balikpapan guna kepentingan penyidikan dan dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berkas perkara terus dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke tahap persidangan.
Kasus Penganiayaan Senjata Tajam, Selain itu, Polresta Balikpapan juga mengungkap kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam dengan tersangka berinisial IM/KI (42), warga Balikpapan Utara.
Tersangka diduga melakukan penganiayaan karena motif sakit hati, lantaran sering dimintai uang oleh korban. Dalam kejadian tersebut, korban berinisial IDKP (46), seorang karyawan swasta, mengalami luka serius dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu bilah pisau jenis bayonet, satu celana panjang milik korban, serta satu jaket berwarna hitam. Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 351 Ayat (2) KUHP.
Kasus Pencurian Hasil Kebun dan Ikan, Kasus lainnya adalah pencurian hasil kebun dan ikan milik warga dengan tersangka berinisial R (33), laki-laki asal Maros. Pelaku diduga mencuri hasil panen berupa ubi orange dan ubi ungu senilai Rp2.880.000 serta enam kantong ikan nila milik warga.
Aksi pelaku terungkap berkat rekaman CCTV, yang merekam aktivitas pencurian secara digital. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Imbauan Kepolisian
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan proaktif dalam melindungi anak-anak dari tindak kekerasan dan pelecehan seksual.
“Kami mengajak para orang tua untuk selalu memperhatikan perubahan perilaku anak sekecil apa pun. Jika menemukan indikasi kekerasan atau pelecehan, segera laporkan ke Unit PPA Polresta Balikpapan atau melalui Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya pemasangan kamera pengawas (CCTV) di lingkungan kerja maupun pemukiman sebagai upaya pencegahan dan pendukung pengungkapan tindak kriminal.
“Polresta Balikpapan berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan pengaduan online maupun Call Center 110,” tutup Ipda Sangidun.
Reporter Eko Buton


0Komentar