Divisi88news.com, Balikpapan — Sebagai langkah mitigasi dan pencegahan pencemaran lingkungan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan bersama Kejaksaan Negeri Balikpapan melakukan penertiban terhadap puluhan kendaraan bermotor sisa kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang telah rusak dan tidak diambil pemiliknya.
Penertiban tersebut dilaksanakan pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 15.30 Wita di area tanah belakang Polsek Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Puluhan kendaraan itu sebelumnya menjadi barang bukti kasus kecelakaan lalu lintas. Sebagian besar telah melalui proses hukum, namun hingga kini tidak diambil oleh pemilik maupun pihak yang bertanggung jawab.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu kebersihan, ketertiban, serta menimbulkan dampak lingkungan apabila dibiarkan terlalu lama.
Berdasarkan hasil pendataan Satlantas Polresta Balikpapan, total kendaraan yang ditertibkan berjumlah 37 unit sepeda motor, terdiri dari 5 unit tanpa pelat nomor dan 32 unit dengan pelat nomor, sesuai daftar resmi dalam surat perintah penertiban.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Balikpapan Kompol M.D. Djauhari, S.H., M.H., dan dihadiri oleh sejumlah unsur terkait, di antaranya Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Balikpapan Er Handaya Artha Wijaya, S.H., M.H., Kapolsek Balikpapan Timur Kompol Sumarlik Akup, S.H., serta para pejabat dan personel Satlantas dan Polsek Balikpapan Timur.
Kasat Lantas Polresta Balikpapan Kompol M.D. Djauhari menjelaskan bahwa penertiban dan penimbunan sementara ini bertujuan untuk menata barang bukti agar tidak menimbulkan persoalan lingkungan maupun gangguan keamanan.
“Kegiatan ini penting untuk memastikan barang bukti yang tidak diambil pemiliknya tetap tertata dengan baik, aman, serta terdata sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun menambahkan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Benar, telah dilakukan penertiban dan pemusnahan terhadap 37 unit kendaraan korban laka lantas yang sudah afkir. Penimbunan dilakukan setelah seluruh proses administrasi dan berita acara terpenuhi, sebagai langkah menghindari potensi dampak radiasi maupun pencemaran lingkungan,” jelasnya.
Satlantas Polresta Balikpapan memastikan bahwa perkembangan lanjutan terkait status barang bukti akan terus dilaporkan dan ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
(Salahudin)


