KUTAI KARTANEGARA – Informasi yang menyebutkan adanya aktivitas pemuatan batu bara ilegal di kawasan bawah Jembatan Kutai Lama, tepatnya di sekitar Jetty Ancu, pada Rabu (24/12/2025), dipastikan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Aparat dan instansi terkait menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan adanya bukti atau pernyataan resmi yang menyatakan kegiatan tersebut sebagai aktivitas ilegal. Seluruh aktivitas yang terlihat masih berada dalam pengawasan dan pemantauan lintas instansi.
Pantauan di lokasi memang menunjukkan adanya proses bongkar muat batu bara menggunakan alat berat ke sejumlah tongkang di Sungai Mahakam.
Namun perlu dipahami bahwa Sungai Mahakam merupakan jalur transportasi utama bagi berbagai komoditas, termasuk sektor pertambangan, yang telah berlangsung secara legal dan teratur sejak lama.
Sejumlah pihak menilai, berkembangnya persepsi keliru di tengah masyarakat lebih disebabkan oleh keterbatasan informasi mengenai mekanisme perizinan dan tata kelola aktivitas bongkar muat di wilayah perairan sungai.
“Kegiatan yang terlihat tidak bisa langsung disimpulkan sebagai pelanggaran hukum.
Ada proses administrasi, perizinan, serta pengawasan yang berjalan dan tidak selalu terlihat secara kasat mata,” ujar seorang sumber yang memahami regulasi pertambangan dan transportasi sungai di Kalimantan Timur.
Ia juga menjelaskan bahwa tidak seluruh fasilitas bongkar muat berstatus pelabuhan umum. Sebagian merupakan fasilitas operasional terbatas yang penggunaannya diatur melalui ketentuan dan izin tertentu sesuai regulasi yang berlaku.
Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, proporsional, dan berlandaskan hukum.
Upaya penertiban terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang telah dilakukan sebelumnya terbukti memberikan dampak positif terhadap stabilitas keamanan dan ketertiban wilayah.
“Kami tetap melakukan pemantauan secara berkelanjutan.
Namun setiap langkah penegakan hukum harus berbasis data dan fakta agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di masyarakat,” ujar sumber dari unsur keamanan.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat laporan resmi maupun temuan pelanggaran hukum terkait aktivitas di lokasi tersebut.
Koordinasi antarinstansi terus dilakukan guna memastikan seluruh kegiatan ekonomi berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang, bijak menyikapi informasi yang beredar, serta tidak mudah terpengaruh oleh pemberitaan yang belum terverifikasi.
Pemerintah dan aparat keamanan memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum akan ditindak secara tegas, namun tetap mengedepankan asas keadilan, kehati-hatian, dan kepastian hukum.
(Red/Tim)


0Komentar