Satresnarkoba Polresta Balikpapan Gencarkan Pengungkapan Kasus Narkoba Jelang Akhir Tahun

Divisi88news.com, Balikpapan — Menjelang akhir tahun 2025, Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan kembali menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan Zero Narkoba di wilayah hukum Kota Balikpapan. 

Melalui operasi yang dipimpin Wakasat Narkoba AKP Syafrudin, SH, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/Nov/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALTIM, tertanggal 22 November 2025.

Pengungkapan di Parkiran Hotel As

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Hotel As, Jl. MT Haryono, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Jumat, 21 November 2025 pukul 16.20 WITA, tim opsnal Satreskoba langsung menuju lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial SY (32).

Tersangka merupakan warga Muara Rapak, Balikpapan Utara, dan diketahui sebagai residivis kasus narkotika tahun 2019 yang bebas pada 2023. Saat diamankan, tersangka sedang berada di area parkir hotel dan mengakui kepemilikan sebuah kunci kendaraan truk yang terparkir di lokasi.

Temuan Barang Bukti

Dari hasil penggeledahan badan dan kendaraan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di dalam beberapa wadah, antara lain:

Barang Bukti Narkotika

3 paket sabu seberat brutto 21,27 gram

9 butir ekstasi seberat brutto 4,07 gram

Barang Bukti Pendukung

1 unit timbangan digital

1 buah sendok takar plastik

13 plastik klip bening kosong

2 buah kotak warna hitam

1 amplop putih

1 kotak tisu hitam

1 kantong tisu bekas bertuliskan “montiss”

1 kunci kendaraan truk warna kuning nopol KT 8445 KU

1 unit HP Samsung Galaxy A15 warna navy

Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial MU, untuk kemudian diedarkan kembali.

Pasal yang disangkakan atas perbuatannya, tersangka SY dijerat dengan: Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup, penjara maksimal, atau pidana mati.

Polresta Apresiasi Peran Masyarakat

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah membantu mengungkap peredaran narkoba di kota ini.

“Dengan tertangkapnya residivis narkoba ini, Polresta Balikpapan berhasil menyelamatkan puluhan warga dari potensi menjadi korban penyalahgunaan narkotika, sekaligus mencegah kerugian negara. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan bila melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui Call Center 110,” ujarnya.

Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut.

(Salahudin)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

Iklan

SPONSOR