Divisi88news.com, Bungo - Satresnarkoba Polres Bungo kembali mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu
Terduga pelaku berinisial H (52) warga Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Jambi, penangkapan H terduga pelaku tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Polres bungo IPDA Fadli, R. SH dan anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo, pada hari Selasa, Tanggal 04 November 2025 sekira pukul 12 : 30 WIB.
Kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa Sering Terjadi Transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di kawasan Kelurahan, Tanjung Gedang Kecamatan Pasar Muara Bungo Kabupaten Bungo.
Berdasarkan informasi tersebut anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo langsung melakukan Penangkapan di sebuah rumah di Jl. Guru Ibrahim Kelurahan Tanjung Gedang Kecamatan Pasar Muara Bungo Kabupaten Bungo.
Kemudian anggota Opsnal Sat resnarkoba Polres Bungo langsung mengamankan 1 (satu) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika.
Disaksikan warga sipil, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo langsung melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku, pada saat di lakukan penggeledahan ditemukan lah barang bukti berupa 3 (tiga) buah plastik klip berukuran besar berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu,
Selanjutnya Tim Opsnal Polres Bungo,mengumpulkan semua barang bukti yang ditemukan serta membawa pelaku ke Mapolres Bungo guna pengusutan lebih lanjut.Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yaitu, 1 (satu) buah dompet emas warna ungu berisikan 2 plastik klip berisi sabu, 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar berisikan kristal bening diduga sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) unit timbangan digital merk constant, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam, Uang tunai Rp. 7.620.000 dan barang bukti sabu berat bruto 15,70 gram.
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono.S.Kom,M.S.I melalui Plt Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, melalui pesan singkat WhatsApp membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Benar, saat ini terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bungo guna diproses lebih lanjut, terduga pelaku terancam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik," sebut Iptu Bambang JM. (*)



