Divisi88news.com, Balikpapan - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Hingga Oktober 2025, jajaran Polresta Balikpapan berhasil mengungkap 286 laporan polisi dengan 324 tersangka tindak pidana narkotika.
Kegiatan gelar perkara dan press release digelar di lobi Mapolresta Balikpapan, dihadiri oleh perwakilan Kapolresta Balikpapan, Rabu 06/11/2025. Kombes Pol Anton Firmanto, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Resnarkoba, didampingi Wakasat, Kasi Humas, serta para Kanit jajaran.
Dalam kegiatan tersebut, polisi menampilkan barang bukti hasil pengungkapan selama periode Januari hingga Oktober 2025, yaitu 878,63 gram sabu-sabu, 218 butir obat keras, serta berbagai barang bukti pendukung lainnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan menjelaskan, dari pengungkapan kasus tersebut, pihaknya telah menyelamatkan nilai ekonomis sebesar Rp 1.317.945.000 dari barang bukti sabu-sabu, serta menyelamatkan sekitar 2.929 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, dari kasus obat keras, nilai ekonomis yang berhasil diamankan mencapai Rp 1.090.000 dengan 73 jiwa berhasil diselamatkan.
“Kasus ini merupakan hasil kerja keras gabungan antara Satresnarkoba dan Polsek jajaran. Total ada 32 kasus dengan 35 tersangka, terdiri dari 22 kasus oleh Satresnarkoba dengan 25 tersangka dan barang bukti 867,71 gram sabu, serta 10 kasus oleh Polsek jajaran dengan 10 tersangka dan barang bukti 10,92 gram sabu,” ujar Kasat Narkoba Polresta Balikpapan.
Kasus peredaran obat keras turut melibatkan tersangka berinisial IK (24 tahun). Modus operandi yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari transaksi langsung antara pembeli dan penjual hingga transaksi tanpa tatap muka yang dilakukan secara daring. Beberapa di antaranya bahkan merupakan residivis kasus serupa maupun tindak pidana lain.
Para tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan.
“Narkoba dapat merusak sistem saraf, mengganggu pola pikir, dan meningkatkan risiko overdosis. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada aparat, baik secara langsung maupun melalui layanan Call Center Samapta 110 Polresta Balikpapan,” ujarnya.
Polresta Balikpapan mengajak seluruh elemen masyarakat, instansi terkait, dan komunitas untuk bersama memerangi peredaran narkoba, menjaga generasi muda agar tetap sehat dan produktif menuju Indonesia Emas 2045.
“Mari kita jaga, kita bela, dan kita bangun Kota Balikpapan yang bersih dari narkoba demi masa depan anak bangsa yang kuat dan berdaya saing,” tutup Ipda Sangidun.
(Salahudin)



