Satresnarkoba Polresta Balikpapan Ciduk Kurir Sabu di Margo Mulyo, Amankan Barang Bukti 23,34 Gram

Divisi88news.com, Balikpapan - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali menorehkan prestasi dengan mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/…/X/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALTIM, tertanggal 6 Oktober 2025.

Wakasat Narkoba Polresta Balikpapan AKP Safaruddin, S.H. menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Jl. BTN Gunung Empat, Kelurahan Margo Mulyo, Kecamatan Balikpapan Barat. 

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RY (23) yang diduga kuat sebagai kurir sekaligus pengedar sabu.

“Benar, kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Setelah dilakukan pengintaian, tim berhasil mengamankan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri target,” ujar AKP Safaruddin.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 6 Oktober 2025 sekitar pukul 16.30 WITA di rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa:

6 paket sabu seberat 23,34 gram brutto,

1 unit timbangan digital,

1 bundel plastik klip bening kosong,

2 sendok kecil dari sedotan hitam,

Uang tunai hasil penjualan senilai Rp1.000.000,

serta 1 unit handphone Realme C12 warna merah.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa sabu tersebut diterima pelaku dari seseorang berinisial E, melalui sistem “jejak” atau tanpa bertatap muka langsung. Barang haram itu rencananya akan diedarkan kembali dengan harga Rp1,2 juta per gram.

Pelaku dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Balikpapan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RY dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun mengapresiasi kinerja jajaran Satresnarkoba dan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Balikpapan.

“Dengan tertangkapnya kurir sabu ini, kita berhasil mencegah meluasnya dampak buruk narkoba di masyarakat. Ini adalah wujud keseriusan Polresta Balikpapan dalam memberantas barang terlarang yang merusak generasi muda di Kota Beriman,” tegas Ipda Sangidun.

Polresta Balikpapan juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya.

(Salahudin)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

Iklan

SPONSOR