Divisi88news.com, Balikpapan – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Balikpapan Barat kembali mencetak prestasi dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan roda empat (R4).
Seorang pria berinisial B C N alias C (30) ditangkap beserta barang bukti satu unit mobil Daihatsu Sigra warna oranye metalik.
Kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat dengan nomor LP/2025, tertanggal 5 Oktober 2025 pukul 21.11 WITA.
Korban melaporkan kehilangan mobil yang diparkir di halaman Koramil Balikpapan Barat pada Kamis, 11 September 2025, sekitar pukul 18.30 WITA.
“Berbekal laporan tersebut, Unit Jatanras bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti. Saat ini tersangka telah berada di Polsek Balikpapan Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun, Jumat (10/10/2025).
Barang Bukti yang Diamankan:
1 unit mobil Daihatsu Sigra warna oranye metalik
1 lembar STNK
1 buah kunci kontak mobil
Rekaman video CCTV
Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp86 juta. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kronologi Kejadian
Saat kejadian, kendaraan korban terparkir dalam kondisi tidak terkunci di halaman Koramil Balikpapan Barat. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban untuk membawa kabur mobil tersebut.
Hasil analisa rekaman CCTV dan keterangan saksi mengarahkan penyidik kepada identitas pelaku. Penangkapan dilakukan tidak lama kemudian oleh tim Jatanras Polsek Balikpapan Barat.
Imbauan Kepolisian
Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan keamanan kendaraan saat diparkir, terutama di area terbuka.
“Pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci, parkir di tempat yang aman, dan bila memungkinkan terpantau CCTV. Jika terjadi kehilangan, segera laporkan ke pihak kepolisian agar dapat ditangani dengan cepat,” ujarnya.
Saat ini, penyidik tengah melakukan pendalaman kasus, pemeriksaan terhadap tersangka, serta melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
(Salahudin)