Polresta Balikpapan Ringkus Dua Terduga Pembuang Bayi di Sungai Kecil Klandasan Ulu

Divisi88news.com, Balikpapan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang sempat menggegerkan warga di kawasan Sungai Kecil, Kelurahan Klandasan Ulu, Balikpapan Kota.

Penemuan jasad bayi laki-laki yang sudah tidak bernyawa ini terjadi empat hari sebelum polisi berhasil menangkap dua terduga pelaku.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial F (23), perempuan warga Balikpapan, dan E (20), laki-laki, karyawan swasta yang juga berdomisili di Balikpapan.

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kantong plastik merah, satu unit iPhone 11 warna putih, serta satu unit Samsung A05 warna putih perak.

Kronologi Kejadian

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedua terduga pelaku menjalin hubungan asmara selama kurang lebih satu tahun. Dalam hubungan tersebut, keduanya kerap melakukan hubungan layaknya suami istri hingga akhirnya F diketahui mengandung janin berusia sekitar lima bulan.

Mengetahui hal itu, keduanya panik dan sepakat untuk menggugurkan kandungan. Pada 30 September 2025 sekitar pukul 19.45 WITA, keduanya membeli obat penggugur kandungan melalui aplikasi daring.

Setelah mengonsumsi obat tersebut, F mengalami kontraksi saat sedang bekerja. Ia kemudian menemui E dan mengatakan bahwa janinnya akan keluar. E yang panik segera menemani F ke kamar mandi. Sekitar 20 menit kemudian, F keluar dan menyampaikan bahwa janin telah lahir dalam keadaan meninggal dunia.

Janin tersebut lalu dibungkus menggunakan kantong plastik merah yang berisi bekas puntung rokok, pembalut, dan kotak minyak rambut. E kemudian membawa plastik tersebut dan membuangnya ke sungai di belakang SDN 007 Klandasan Ulu.

Usai membuang bayi malang itu, keduanya kembali ke tempat kerja masing-masing tanpa menunjukkan rasa bersalah.

Beberapa hari kemudian, jasad bayi ditemukan oleh warga yang kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian. Berkat kerja cepat Satreskrim Polresta Balikpapan, kedua pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolresta untuk penyelidikan lebih lanjut.

Proses Hukum dan Imbauan Kepolisian

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan menyampaikan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 77A jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 364 KUHP dan/atau Pasal 341 KUHP jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sosial dan keluarga, khususnya anak-anak muda, untuk menghindari tindakan yang melanggar hukum.

“Mari kita bersama-sama menjaga keluarga kita, terutama anak-anak muda, dengan memberikan perhatian dan komunikasi yang baik agar tidak terjerumus ke dalam perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga,” ujar Ipda Sangidun.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat tentang pentingnya pendidikan moral, kesehatan reproduksi, serta komunikasi terbuka dalam keluarga, guna mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang.

(Salahudin)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

Iklan

SPONSOR