Divisi88news.com, Balikpapan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali memusnahkan barang bukti narkotika sesuai putusan pengadilan.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di ruang Satresnarkoba lantai 2 Mako Polresta Balikpapan, Jumat (3/10/2025) pukul 10.00 WITA.
Acara ini dihadiri Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan beserta anggota, Kasat Tahti, Kasi Propam, Kasiwas, perwakilan Kejaksaan Negeri Balikpapan, penasihat hukum, serta para tersangka.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dengan total 18,58 gram dari dua tersangka. Rinciannya, sabu milik tersangka berinisial AT seberat 4,94 gram, dan milik tersangka IS seberat 13,64 gram.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air panas, kemudian dibuang ke saluran pembuangan (westafel) sesuai prosedur. Langkah ini merupakan bentuk pengelolaan barang bukti yang transparan dan akuntabel sesuai Perkap dan SOP Polri.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan menyatakan, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.“Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan keseriusan Polresta Balikpapan dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun menegaskan bahwa setiap pengungkapan kasus narkoba berarti menyelamatkan banyak orang dari bahaya penyalahgunaan.
“Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada masyarakat yang telah berani melapor. Mari bersama wujudkan Balikpapan Zero Narkoba demi menyelamatkan generasi muda menuju Indonesia Maju,” tegasnya.
Melalui pemusnahan ini, Polresta Balikpapan berharap dapat memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
(Salahudin - Divisi 88)