Divisi88news.com, Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur bersama Bea Cukai Balikpapan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional asal Malaysia.
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan seorang warga negara Malaysia dengan barang bukti sabu seberat 1.034 gram yang disembunyikan di dalam lipatan pakaian dalam koper.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di ruang Ditresnarkoba Polda Kaltim, Jalan Syarifuddin Yoes, Balikpapan Selatan, Kamis (16/10/2025).
Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yulianto, S.I.K., M.Sc., didampingi KBO Ditresnarkoba Kompol Ardian Rizki Lubis, S.I.K., serta Kepala Kantor Bea Cukai Balikpapan RM Agus Sikawi Jaya.
Sinergi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional
Kombes Pol Yulianto menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama intensif antara Polda Kaltim dan Bea Cukai yang terus memperketat pengawasan jalur masuk narkotika melalui udara maupun laut.
“Kasus ini menjadi bukti nyata sinergitas aparat dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Yulianto.
Kompol Ardian Rizki Lubis menambahkan, selama periode pertengahan September hingga awal Oktober 2025, Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengungkap enam kasus peredaran gelap narkoba dengan 10 tersangka. Dari seluruh pengungkapan tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 2.692 gram sabu.
“Salah satu kasus ini melibatkan jaringan internasional Indonesia–Malaysia. Para pelaku berperan sebagai pengedar dan kurir, dengan modus penyamaran canggih untuk mengelabui petugas,” ungkap Ardian.
Para pelaku menggunakan berbagai modus, antara lain menyembunyikan sabu dalam koper dan barang pribadi, serta menggunakan sistem jaringan terputus agar sulit dilacak aparat.
Pelaku Asal Malaysia Ditangkap di Bandara Sepinggan
Kepala Bea Cukai Balikpapan RM Agus Sikawi Jaya mengungkap kronologi penangkapan pelaku berinisial NZ, warga negara Malaysia, di Terminal Kedatangan Internasional Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan pada Jumat (3/10/2025) malam.
“Petugas mencurigai gerak-gerik pelaku yang baru tiba dari Kuala Lumpur. Setelah pemeriksaan X-ray, ditemukan empat bungkus sabu seberat 1.034 gram di dalam lipatan celana dalam koper,” jelas Agus.
Keberhasilan ini, lanjutnya, merupakan hasil koordinasi cepat antara Bea Cukai, Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Timur, dan Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Motif Ekonomi dan Ancaman Hukuman Berat
Hasil pemeriksaan menunjukkan, mayoritas pelaku mengaku nekat menjadi kurir karena alasan ekonomi, seperti kebutuhan keluarga dan tekanan finansial.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 10 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.
“Barang bukti sabu seberat 2.692 gram ini setara dengan upaya penyelamatan sekitar 13.462 jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” tegas Kompol Ardian.
Komitmen Perangi Narkoba Hingga ke Akar
Polda Kaltim menegaskan akan terus memperkuat pengawasan di jalur udara dan laut yang rawan penyelundupan narkotika.
“Kami berkomitmen menutup setiap celah masuknya narkoba ke wilayah Kalimantan Timur. Sinergi ini akan terus diperkuat,” kata Kombes Pol Yulianto.
Kasus ini menjadi bukti nyata keberhasilan kerja sama lintas instansi dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari ancaman narkotika lintas negara.
(Salahudin)