Kasus Penculikan Viral di Pekalongan, Seorang Pria Berinisial D.H. Resmi Jadi Tersangka

Divisi88news.com, Semarang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pria berinisial D.H. (43) sebagai tersangka dalam kasus dugaan perampasan kemerdekaan seseorang, sebagaimana diatur dalam Pasal 333 ayat (1) KUHP.

Kasus ini merupakan bagian dari peristiwa dugaan penculikan yang sempat viral di media sosial, dan menjadi perhatian luas masyarakat di wilayah Pekalongan dan sekitarnya.

Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/187/X/RES.1.24./2025/Ditreskrimum tertanggal 16 Oktober 2025, serta dikukuhkan melalui surat pemberitahuan resmi yang telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang.

Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, S.I.K., M.H. menjelaskan, D.H. merupakan warga Dukuh Tambor, Kelurahan Nyamok, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/153/VIII/2025/SPKT/Polda Jateng tertanggal 3 Agustus 2025. 

Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara pada 16 Oktober 2025, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan D.H. sebagai tersangka.

Peristiwa dugaan penculikan tersebut terjadi pada 25 November 2024 sekitar pukul 18.40 WIB di Dukuh Prawasan, Kelurahan Kedungwuni Timur, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Dalam kasus ini, D.H. diduga secara sengaja menahan atau merampas kebebasan seseorang tanpa hak.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng akan segera memanggil tersangka untuk pemeriksaan lanjutan serta melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Hingga kini, pihak kepolisian belum mengungkap motif pelaku dalam kasus yang sempat viral tersebut. 

Polisi memastikan perkembangan penyidikan akan disampaikan setelah pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka.

(Syarif)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

Iklan

SPONSOR