Divisi88news.com, Pekalongan - Menjelang penutupan Posko Pengaduan dan Perlindungan Saksi serta Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta dugaan pemotongan upah tenaga outsourcing dan karyawan BLUD Kabupaten Pekalongan, pada hari Minggu, 5 Oktober 2025, Forum Peduli Outsourcing dan Karyawan BLUD untuk Aksi Pekalongan (Forpaksi Pekalongan), menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
Ketua Koordinator Lapangan Forpaksi Pekalongan, Bukhoiri, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung kegiatan posko sejak awal berdiri, mulai dari aparat keamanan, relawan, hingga masyarakat yang ikut membantu para korban PHK memperjuangkan keadilan.
“Kami berterima kasih kepada semua pihak, termasuk aparat keamanan dan awak media yang selalu mengawal proses ini. Kami baru menerima kabar bahwa sejumlah mantan karyawan outsourcing dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk dimintai keterangan. Ini pertanda perjuangan kami mulai mendapat perhatian serius dari penegak hukum,” ujar Bukhoiri, Sabtu (4/10/2025) malam, di Posko Gemek, Kedungwuni.
Diketahui, kasus dugaan pelanggaran terkait PHK sepihak tersebut kini telah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) dan masih dalam tahap penyelidikan.
Kejati Jateng melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Dr. Lukas Alexander Sinuraya, S.H., M.H., telah melayangkan surat permintaan keterangan kepada sejumlah mantan tenaga outsourcing dan karyawan BLUD Kabupaten Pekalongan.
Para pihak yang dipanggil diminta hadir di Kantor Kejati Jateng, Jalan Pahlawan No. 14 Semarang, pada 8–9 Oktober 2025 pukul 09.00 WIB.
Mereka akan dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan jasa outsourcing tahun anggaran 2022–2025 di Kabupaten Pekalongan.Nama-nama yang tercantum dalam surat pemanggilan tersebut antara lain:
W.D.P., tenaga outsourcing/BLUD perawat RSUD Kajen (8 Oktober 2025).
Y.F., tenaga BLUD bagian rekam medis RSUD Kajen (8 Oktober 2025).
B.K., mantan tenaga outsourcing Dinas Kesehatan sekaligus koordinator lapangan posko pengaduan (9 Oktober 2025).
F., tenaga outsourcing Disperindag Kabupaten Pekalongan (9 Oktober 2025).
Dalam surat tersebut, para saksi diminta membawa dokumen perjanjian kerja tahun 2022–2025, surat pemberhentian, serta printout rekening koran Bank Jateng sebagai bahan pemeriksaan.
Wakil Ketua FORPAKSI, Edi Purwanto alias Gapuk, menyambut baik langkah Kejati Jateng yang mulai menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.
“Kami mengapresiasi keseriusan Kejati Jateng dalam mengusut dugaan penyimpangan ini. Para korban PHK sepihak berharap agar penyelidikan ini dapat membuka fakta sebenarnya dan memberikan keadilan bagi para tenaga outsourcing maupun pegawai BLUD yang dirugikan,” ujarnya.
Edi menambahkan, FORPAKSI akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas serta memastikan seluruh korban mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya.
“Kami percaya, langkah ini bukan sekadar mencari siapa yang salah, tetapi juga untuk memperbaiki sistem ketenagakerjaan di daerah agar lebih transparan dan berkeadilan,” pungkasnya.
(Syarif - Divisi 88)