Divisi88news,com, Balikpapan - Unit Jatanras Polsek Balikpapan Selatan berhasil mengamankan tiga kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Balikpapan Selatan.
Penangkapan dilakukan dalam kurun waktu dua hari, yakni 11–12 September 2025, berkat laporan masyarakat dan penyelidikan intensif kepolisian.
Kasus Pertama
Pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 06.30 Wita, tim opsnal menangkap seorang pria berinisial NSR (27) di Perumahan Balikpapan Regency, Cluster De Castarica, Kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti:
3 paket sabu-sabu seberat bruto 0,74 gram
1 unit motor Honda Scoopy abu-abu nopol KT-3709-BAN beserta kunci.
Pelaku yang berstatus karyawan swasta tersebut kedapatan menyimpan sabu di kantong celana bagian depan saat dilakukan penggeledahan.
Kasus Kedua
Masih di hari yang sama, Kamis (11/9/2025) pukul 10.05 Wita, polisi kembali mengamankan seorang pria berinisial DSGD (35) di Jalan Mayjend Soetoyo, Kelurahan Kelandasan Ilir, Balikpapan Kota.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
3 paket sabu seberat bruto 0,78 gram,
1 unit motor Yamaha MX hitam merah nopol KT-5036-YY,
1 tas tangan berisi pipet kaca, sendok sedotan, sedotan, dan korek api.
Tersangka berprofesi sebagai wiraswasta dan ditangkap di pinggir jalan setelah dilakukan pengintaian oleh tim opsnal.
Kasus Ketiga
Sehari kemudian, Jumat (12/9/2025) pukul 21.30 Wita, tim opsnal mengamankan pria berinisial YAS (44) di Jalan Projakal, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara.
Barang bukti yang berhasil disita:
2 paket sabu seberat bruto 0,58 gram,
1 unit motor Honda Scoopy hijau army nopol KT-6015-PW.
Pelaku ditangkap di pinggir jalan setelah sebelumnya mendapat laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan.
Diproses Sesuai Hukum
Ketiga tersangka kini ditahan di Polsek Balikpapan Selatan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menyampaikan apresiasi kepada warga yang aktif memberikan informasi.
“Penanganan kasus narkoba bukan hanya tugas polisi, melainkan juga memerlukan peran serta masyarakat. Kami mengucapkan terima kasih atas laporan warga sehingga kasus ini bisa terungkap. Semua tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polresta Balikpapan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
(Salahudin Divisi 88)