Divisi88news.com, Balikpapan – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Balikpapan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial HSN alias CPG (44), yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba, ditangkap bersama barang bukti pada Kamis (4/9/2025).
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Sin JP Mangala, SH, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika.
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP…/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALTIM tanggal 4 September 2025, tim segera melakukan penyelidikan.
“Sekitar pukul 01.30 WITA, tim melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai laporan sedang berada di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan Kota. Saat diamankan, pelaku mengaku bernama HSN alias CPG,” ungkap AKP Mangala.
Dari penggeledahan awal, polisi menemukan satu unit ponsel Oppo Reno 12f warna hitam. Penelusuran dilanjutkan ke sebuah kamar kos di Jalan Telaga Sari yang ditempati pelaku. Di lokasi tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti lain berupa:
3 paket sabu dengan berat bruto 2,50 gram,
1 unit timbangan digital,
3 bundel plastik klip bening kosong,
1 sendok takar dari sedotan plastik warna hitam,
1 kotak berwarna putih.
Hasil interogasi sementara, HSN mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial I dengan sistem tempel.
Barang haram itu rencananya dijual seharga Rp1 juta per gram, kemudian hasil penjualan akan disetorkan kembali kepada pemasok.
HSN yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di Paser, Kalimantan Timur, tercatat pernah menjalani hukuman atas kasus narkotika pada tahun 2021 dan bebas pada 2024.
Kini, ia kembali harus berurusan dengan hukum dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba, terlebih di momentum Maulid Nabi Muhammad SAW.
“Mari kita sambut bulan Maulid dengan kegiatan positif tanpa obat terlarang, membiasakan hidup sehat, dan mendukung Balikpapan sebagai Madinatul Iman,” tegasnya.
(Salahudin - Divisi 88)