Divisi88news.com, Balikpapan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial RA alias NY (29), warga Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah, diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/…./IX/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALTIM, tanggal 26 September 2025.
Wakasat Narkoba Polresta Balikpapan, AKP Safarudin, SH, menjelaskan bahwa tersangka diamankan pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 02.00 WITA di pinggir Jl. Mayjend Sutoyo, RT 44, Kelurahan Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Kota.
Dari hasil penggeledahan, tim opsnal menemukan barang bukti berupa:6 paket sabu dengan berat brutto 6,08 gram
1 unit timbangan digital
16 plastik klip bening kosong
1 sendok takar dari sedotan plastik
1 lembar tisu warna putih
1 kain warna hitam
1 unit ponsel Vivo Y35 warna hitam
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial W. Barang diserahkan langsung dengan sistem setor setelah laku dijual seharga Rp1 juta per gram,” ungkap AKP Safarudin.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan menemukan sisa narkotika yang disimpan di sebuah kamar hotel di kawasan Balikpapan.
Dari lokasi itu, polisi kembali mengamankan 5 paket sabu, timbangan digital, plastik klip, sendokan, serta kain hitam.
Tersangka RA diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungannya.
“Mari bersama-sama menanggulangi bahaya narkoba dengan berani melaporkan ke polisi terdekat atau melalui Call Center 110 Polresta Balikpapan. Terima kasih kepada warga yang sudah memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap,” tegasnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Balikpapan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
(Salahudin - Divisi 88)