Polresta Balikpapan Tangkap Kurir Narkoba di Balikpapan Barat, Amankan Dua Paket Sabu

Divisi88news.com, Balikpapan – Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. 

Seorang pria berinisial URT (23), warga Balikpapan Tengah, ditangkap lantaran diduga menjadi kurir sabu.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/.../IX/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALTIM tertanggal 5 September 2025. 

Penangkapan dilakukan pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 18.20 WITA di Jl. Letjend Suprapto, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa:

Dua paket sabu seberat bruto 0,77 gram;

Satu lembar tisu warna putih;

Satu unit ponsel Vivo Y02t warna hitam.

Kasat Narkoba Polresta Balikpapan menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan URT yang sesuai dengan ciri-ciri terlapor.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket sabu yang disimpan dalam tisu putih. Pelaku mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang berinisial A dengan harga Rp300 ribu secara tunai,” ungkapnya.

Pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengimbau masyarakat agar terus waspada terhadap bahaya narkoba.

“Mari kita bersama-sama menjaga keluarga dan lingkungan dari pengaruh narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa,” tegasnya.

Kegiatan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polresta Balikpapan dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. 

(Salahudin - Divisi 88)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

Iklan

SPONSOR