Divisi88news.com, Pekalongan - Polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan, pembakaran, dan penjarahan kantor DPRD serta Pemkot Pekalongan.
Dari jumlah tersebut, tujuh orang di antaranya masih berstatus remaja di bawah umur.
Para tersangka diketahui merupakan bagian dari massa yang menyerbu kantor DPRD dan Pemkot Pekalongan saat aksi unjuk rasa pada Sabtu (30/8/2025).
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi menjelaskan, peran para pelaku dalam aksi anarkis tersebut berbeda-beda. Ada yang membakar, menganiaya aparat, hingga menghasut massa untuk bertindak brutal.
“Mereka kami jerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 tentang pengeroyokan, Pasal 187 tentang pembakaran, Pasal 363 tentang pencurian, serta pasal dalam Undang-Undang ITE terkait provokasi,” ungkap Riki dalam konferensi pers di Aula Mapolres Pekalongan Kota, Selasa (2/9/2025).
Menurut Riki, aksi anarkis tersebut diduga dipicu oleh hasutan yang meniru peristiwa kerusuhan di Jakarta. Padahal, kata dia, kondisi di Kota Pekalongan relatif aman dan tidak terdapat masalah serius.
“Diduga ada pihak yang memanfaatkan momentum, sehingga aksi solidaritas yang awalnya berupa unjuk rasa berubah menjadi kerusuhan besar,” ujarnya.
Polisi Buru Dalang Utama Penggerak Massa
Hingga kini, penyelidikan masih terus dilakukan untuk memburu aktor utama yang menggerakkan massa.
Polisi telah mengantongi rekaman video dan foto yang memperlihatkan identitas pelaku lain yang belum tertangkap.
Kapolres meminta masyarakat membantu aparat dengan memberikan informasi melalui layanan darurat 110.
“Negara hadir untuk menegakkan hukum. Kita tidak akan tinggal diam. Saat ini, kita bekerja sama dengan Batalyon Brimob, Polda Jateng, dan Mabes Polri untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.
Selain menetapkan tersangka, polisi juga mendapati barang hasil penjarahan, sebagian di antaranya telah dikembalikan. Namun, pengembalian tersebut tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan.
“Nanti akan kami rapatkan bersama Wali Kota Pekalongan terkait pelaku yang kooperatif, tetapi proses hukum tetap berjalan,” pungkas Riki.
(Syarif-Divisi 88)