Isu Kecamatan Talaga Raya Bakal Masuk Kabupaten Kepulauan Kabaena, La Goapu Angkat Bicara

Anggota DPRD Kabupaten Buton Tengah, La Goapu, A.Md., S.I.P.  (Foto: Ist)

Divisi88news.com, Buton Tengah - Mencuatnya isu di medsos terkait Kecamatan Talaga Raya bakal bergabung dalam rencana pemekaran Kabupaten Kepulauan Kabaena, anggota DPRD Buton Tengah (Buteng) asal Dapil Talaga Raya, La Goapu, A.Md., S.I.P, angkat bicara dan hanya menanggapi santai.

"Ya tidak ada masalah kalau isu tentang itu, dan itu wajar-wajar saja, karena secara geografis kan Talaga dekat dengan Kabaena," ujarnya saat dikonfirmasi awak media via telepon seluler pada Jumat, (26/09/2025).

Anggota DPRD Buteng dari Fraksi Nasdem ini juga menjelaskan bahwa secara historis, Kecamatan Talaga dahulu adalah bagian dari Kabaena yaitu di Timokole.

"Habis itu mekar lagi Kabaena Timur, tapi Talaga juga masih wilayah Kabaena. Wilayah Talaga Raya pun sekarang juga itu sebagian ada di daratan Kabaena," jelasnya.

"Jadi kalau ada pemikiran tokoh-tokoh pemekaran Kabaena itu mau ambil wilayah Talaga Raya saya kira itu adalah hal yang wajar, tapi kan itu akan menjadi tebusan politik oleh pemerintah daerah," sambungnya.

Saat ditanya, apakah tidak berdampak dengan posisinya sebagai anggota DPRD Buteng, La Goapu menjawab dengan santai kalau dia hanyalah representatif masyarakat.

"Kalau masyarakat dia menginginkan maka tidak mungkin kita mau tolak. Kalau sekarang itu daerah pemekaran tidak langsung ada Pemerintahannya dan DPRD nya, dia pasti dibentuk dulu daerah persiapan, setelah dilihat bagus baru bisa ditetapkan," ulasnya.

"Kalau bagi saya pribadi itu tidak ada masalah. Tapi kan pada akhirnya itu tidak boleh hanya saya sendiri, harus diputuskan oleh masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah yaitu DPRD dan Bupati," lanjutnya.

Politisi senior ini juga menilai, pemekaran daerah otonomi baru merupakan keputusan politik, di mana segala hal yang bersinggungan dengan hajat hidup orang banyak harus melalui kesepakatan dari lembaga eksekutif bersama legislatif di daerah.

"Maukah Bupati Buteng melepaskan daerahnya, kan begitu. Biar DPRD mau tapi kalau Bupati Buteng tidak mau maka tidak bisa, harus dua-duanya itu, harus DPRD dan Bupati mau, baru bisa dilepas," ujarnya.

"Dan kalau di Undang-Undang Otonomi Daerah Tahun 2000 itu tidak ada masalah, karena hanya perubahan batas wilayah, hanya memang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, tapi tetap usulan dari dua daerah itu," pungkasnya.

(Anto Buteng - Divisi 88)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

Iklan

SPONSOR