Diisukan Masuk dalam Rencana Pemekaran Kabupaten Kepulauan Kabaena, Ini Jawaban Camat Talaga Raya

Camat Talaga Raya, Zaludin, S.E.   (Foto: Ist)

Divisi88news.com, Buton Tengah - Nama Kecamatan Talaga Raya sekarang telah menjadi cakupan wilayah administratif Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Namun, saat ini Kecamatan Talaga Raya mulai diisukan termasuk dalam cakupan wilayah untuk rencana pemekaran Kabupaten Kepulauan Kabaena kedepannya.

Informasi tersebut diketahui telah diposting oleh akun PPDOB Kepulauan Kabaena sejak 2 hari lalu, dan telah beredar di medsos (salah satu grup facebook) yang ada di wilayah Kota Baubau.

Pada postingan tersebut, tertulis bahwa Kabupaten Kepulauan Kabaena merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Bombana.

Jumlah kecamatan yang bakal menjadi wilayah administratif Kabupaten Kepulauan Kabaena direncanakan terdiri atas 7, yaitu diantaranya:

1. Kecamatan Kabaena Utara

2. Kecamatan Kabaena Barat

3. Kecamatan Kabaena

4. Kecamatan Kabaena Selatan

5. Kecamatan Kabaena Tengah 

6. Kecamatan Kabaena Timur

7. Kecamatan Talaga Raya

Hasil screenshot postingan terkait isu Kecamatan Talaga Raya masuk dalam rencana pemekaran Kabupaten Kepulauan Kabaena.

Menyikapi informasi yang beredar di medsos, Divisi88news.com mencoba mengkonfirmasi Camat Talaga Raya, Zaludin, S.E, via pesan WhatsApp pada Jumat siang (26/09/2025). 

Camat Talaga Raya pun mengakui informasi yang beredar di medsos tersebut. 

Ketika ditanya, sampai sejauh ini apakah sudah ada pihak-pihak yang menghubungi terkait persetujuan untuk bergabung dalam rencana Pemekaran Kabupaten Kepulauan Kabaena?

Zaludin pun membeberkan bahwa sampai hari ini tidak pernah ada pihak yang mengkonfirmasi tentang isu tersebut.

Ia juga menuturkan, secara geografis memang Kecamatan Talaga Raya lebih dekat dengan Kabaena, tapi secara administratif saat ini Kecamatan Talaga Raya sudah menjadi cakupan Kabupaten Buton tengah. 

"Saya pikir bukan hal mudah untuk bergabung ke salah satu otonomi baru. Tentu kita juga pertimbangkan apakah Undang-Undang memungkinkan untuk itu atau sebaliknya," tutur Zaludin.

Camat Talaga Raya ini juga memaparkan terkait isu pemekaran Kecamatan Talaga Raya, maka terlebih dahulu harus dilihat berdasarkan aturan perundang-undangan, apakah memungkinkan atau tidak.

"Sebenarnya dominan warga senang kalau mekar, karena orang Talaga banyak yang berkebun di Pulau Kabaena. Hanya itu tadi, apakah aturan membolehkan atau tidak," tutupnya.

(Anto Buteng - Divisi 88)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

Iklan

SPONSOR