Empat Anggotanya Terkena PHK, Ketua Satgas PHK FSPMI PT IWIP Geram

Anggota serikat FSPMI PT. IWIP.


Divisi88news.com, Halteng - Empat orang anggota serikat FSPMI mendatangi kantor Ketua Satgas PHK FSPMI PT. IWIP di Desa Gemaf, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara, untuk mengadu dan memohon agar bisa dibantu, pada Minggu kemarin (3/8/2025).

Seyogyanya, empat anggota serikat FSPMI yakni Ahmad, Nazril Marshal, Ramlan dan Martinus melakukan aduan kepada L.M. Aprizal P.P, SH selaku Ketua Satgas PHK FSPMI PT. IWIP, yang mana mereka diberi sangsi PHK dan meminta agar bisa dibantu dan ditolong untuk mendapatkan hak-haknya dan di kawal tuntas.

Maka setelah adanya laporan ini L.M. Aprizal P.P, SH melakukan pendalaman kronologis dan menelisik lebih mendalam serta mengkaji tentang regulasi PHK.

Setelah melakukan kajian pada tanggal 6 Agustus 2025, Ketua Satgas PHK FSPMI mendatangi gedung putih PT. IWIP untuk menanyakan hak-hak anggota serikat sesuai dengan UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021.

Yang mana hal ini diterima baik oleh Taib dan Adrian dari IR PT. IWIP, maka ketua satgas PHK FSPMI PT. IWIP menjelaskan kronologis kenapa terjadinya PHK terhadap anggota serikat dan sesuai UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021.

Atas dasar itu, maka anggota serikat FSPMI PT. IWIP wajib mendapatkan pesangon dan hak-hak lainnya, sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 156 ayat (1), menyatakan bahwa pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja yang mengalami PHK.

Taib dan Adrian selaku IR PT. IWIP kemudian melakukan pendalaman dan mengambil tindakan.

"Hak-hak yang bisa didapat oleh 4 anggota serikat FSPMI PT. IWIP yang mendapatkan PHK dan waktu kapan akan terealisasi uang pesangon, UPMK dan upah yang akan didapatkan anggota serikat FSPMI PT. IWIP," ujar Aprizal.

Sementara itu, Ketua Satgas PHK FSPMI PT. IWIP, L.M. Aprizal juga berpendapat, seyogyanya dengan penjelasan tersebut, pihaknya mengapresiasi PT. IWIP karena telah membuka ruang dan bertanggung jawab atas perihal yang dihadapi oleh anggota serikat FSPMI.

"Kami berharap agar kedepannya PHK diminimalisir dan  ditiadakan. Selain itu, kami juga menginginkan agar seluruh karyawan kompak dan jangan takut untuk menegakan keadilan, kepastian dan kemanfaatan di dalam perusahaan PT IWIP, Fighter for Justicia," pungkasnya.

(Red)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

Iklan

SPONSOR