Divisi88news.com, Baubau - Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia Sulawesi Tenggara (AMPHI Sultra) melakukan aksi demonstrasi di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Baubau, (1/8/2025).
Dalam aksi tersebut, AMPHI Sultra mendesak Wali Kota Baubau untuk mencopot H. La Ode Ali Hasan dari jabatan Kepala Dinas Perindag Kota Baubau.
"Terkait dengan persoalan ketidakmampuan Kepala Dinas Perindag Kota Baubau menjalankan tupoksinya, dengan tegas kami mendesak Wali Kota Baubau untuk mencopot H. La Ode Ali Hasan dari jabatannya," tegas Ardin.
Korlap aksi, Ardin dalam orasinya meminta agar H. La Ode Ali Hasan Selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Baubau harus serius dalam melakukan tugas pengawasan dan perlindungan terhadap konsumen yaitu masyarakat kota Baubau.
Ia juga menjelaskan, tugas pokok Kepala Dinas Perindag adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perindustrian dan perdagangan, termasuk perlindungan konsumen.
"Kepala Dinas Perindag memiliki tugas memimpin, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan, dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian dan perdagangan," jelas Ardin.
"Hasil investigasi kami di lapangan, menemukan adanya beberapa toko di Kota Baubau seperti Toko inisial (S) diduga menjual minyakkita di atas ketentuan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, dan kami menduga masih banyak peredaran minyakkita di Kota Baubau yang melanggar aturan," sambungnya.
Ardin mengungkapkan bahwa hari ini adalah aksi awal sebagai bentuk somasi/peringatan terhadap Dinas Perindag Kota Baubau, serta bentuk perhatian AMPHI Sultra kepada masyarakat Kota Baubau yang telah dirugikan.
"Dalam waktu dekat kami akan melakukan kembali unjuk rasa untuk mengawal persoalan tersebut, demi kesejahteraan masyarakat Kota Baubau," pungkasnya.
(Roziq)