Divisi88News.com, Kendari - Kesejahteraan dan kebahagiaan adalah harapan semua orang di republik ini, tanpa terkecuali. Sulawesi Tenggara adalah bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang meliputi 17 Kabupaten/Kota, dimana dari 17 Kabupaten/Kota tersebut ada beberapa yang mempunyai sumber kekayaan alam yang besar.
Di antaranya adalah Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Kepulauan, Konawe Utara, Kabupaten Bombana. Kabupaten tersebut merupakan kabupaten yang mempunyai kekayaan alam yang cukup besar (Nikel), dikabupaten yang disebutkan tadi ada satu kabupaten yang mempunyai kandungan emas yang cukup besar yaitu kabupaten Bombana. Tetapi masyarakatnya masih banyak yang hidup dibawa garis kemiskinan.
Yang menarik dari kabupaten Bombana ada beberapa perusahaan mengolah tambang emas yang sudah masuk sekian tahun berada di Bombana namun dari pengolahan tambang emas tersebut yang dilakukan oleh pihak perusahaan tidak juga memberikan dampak baik kepada masyarakat disana, malah justru dempak yang ada adalah terjadinya konflik Agraria/pertanahan, antara perusahaan dengan masyarakat, antara pemerintah dengan masyarakat dan antara masyarakat sesama masyarakat akibat dari perebutan lahan atau perampasan tanah yang dilakukan oleh beberapa perusahaan bertamengkan pemerintah dan lainnya.
Dari persolan singkat yang saya sampaikan di atas, ada satu hal mengganjal dipemikiran saya adalah PT. Panca Logam Makmur (PT. PLM) yang beroperasi di Kabupaten Bombana sekian tahun, dimana PT. Panca Logam Makmur pernah bersengketa dengan kelompok masyarakat disana.
Persoalan yang terjadi adalah PT. Panca Logam Makmur dengan kelompok masyarakat pernah berproses hukum di pengadilan dan dalam proses hukum tersebut dimenangkan oleh kelompok masyarakat yang berperkara sampai pada tingkat Mahkamah Agung dalam hal ini Kasasi, dimana dalam putusan tersebut Mahkamah Agung memerintahkan kepada PT. Panca Logam Makmur agara segera melakukan pembayaran kepada kelompok masyarakat sesuai dengan obyek pokok perkara yang diperkarakan yang ada di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara.
Nomor putusan Mahkamah Agung 2801K/Pdt/2023 pada tanggal 6 November 2023, tetapi putusan tersebut PT. Panca Logam Makmur sampai saat ini belum melakukan proses pembayaran kepada kelompok masyarakat sebesar RP.17.750.000.000,- (Tuju Belas Milyar Tuju Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), dan saya bisa mengatakan kepada PT. Panca Logam Makmur terkesan mengabaikan putusan yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan kalau ada perusahaan tidak mentaati putusan hukum maka sama saja menginjak – injak marwah Institusi Hukum di Republik ini.
Oleh karenanya, saya selaku ketua Lembaga Peduli Masyarakat Adat Sulawesi Tenggara (LPM.ADAT – SULTRA) meminta kepada PT. Panca Logam Makmur segera angkat kaki dari Kabupaten Bombana karena sudah tidak menghargai putusan hukum di Republik ini, dan tentunya sama halnya menginjak – injak harkat dan martabat kelompok masyarakat yang sudah memenangkan proses persidangan di Mahkamah Agung yang nota bene Warga Negara Indinesia berdomisili di Kabupaten Bombana.
Pres Rilis
Oleh: La Ode Ege - ketua Lembaga Peduli Masyarakat Adat Sulawesi Tenggara (LPM.ADAT – SULTRA)
Sabtu, 19/07/2025