Divisi88news.com, Pekalongan - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah kembali memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan pengeroyokan dan penculikan yang dilaporkan terjadi di wilayah Kedungwuni Kabupaten Pekalongan beberapa bulan lalu.
Setelah sebelumnya Kamis (17/07/2025) undangan klarifikasi dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah terhadap Purwanto alias Gacon, warga Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan yang diduga menjadi korban pengeroyokan dan penculikan.
Hari ini, Rabu (23/07/2025) pihak Polda Jateng kembali memanggil empat orang saksi dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penculikan tersebut guna memberikan keterangan sesuai undangan bernomor B/1705//16/2025/Ditreskrimum.
Mereka hadir di Mapolda Jateng sekitar pukul 10.00 wib dengan didampingi oleh Sunardi, SH, selaku penasihat hukum Purwanto alias Gacon.
Para saksi diperiksa secara bergiliran oleh penyidik untuk dimintai keterangan seputar peristiwa dugaan penculikan dan pengeroyokan yang dilaporkan menyebabkan korban mengalami luka-luka.
Namun demikian dua dari empat saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Tengah terkait kasus dugaan pengeroyokan, dilaporkan tidak hadir.
Ketidakhadiran keduanya dikabarkan karena alasan pribadi. Pihak kepolisian menyatakan akan kembali menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap kedua saksi tersebut.
Ketua Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kabupaten Pekalongan, M. Sa'im menyatakan akan terus mengawal jalannya proses hukum agar berjalan sesuai aturan dan memberikan keadilan bagi semua pihak.
"Kami akan selalu mendampingi korban dalam mencari keadilan dan akan mengawal serta memantau kasus dugaan penculikan dan pengeroyokan ini sampai pelaku mempertanggung jawabkan atas perbuatannya," ujar Sa'im dalam keterangan persnya, Rabu (23/07/2025)
Saat ini, kasus dugaan pengeroyokan yang tengah ditangani Polda Jawa Tengah masih dalam proses penyelidikan.
Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan keterangan tambahan.
(Syarif)