Divisi88news.com, Buteng - Bupati Buton Tengah, Dr. H. Azhari, S.STP., M.Si yang didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Abdullah, Kepala Dinas PU, Said, serta Kepala BPKAD, Hardiyanti, menghadiri acara Halal Bihalal dan Silaturahmi yang diselenggarakan oleh Asosiasi Guru ASN PPPK se-Kabupaten Buton Tengah di Pantai Mutiara Desa Gumanano, Kecamatan Mawasangka pada Kamis (01/05/2025).
Dalam acara Halal Bihalal bersama Bupati Buteng tersebut, Ketua Asosiasi Guru ASN PPPK Buton Tengah, Muhammad Ilham Lubis sangat berterima kasih dan bersyukur atas kehadiran Bupati Azhari bersama rombongan.
Ia juga menyampaikan keluh kesah yang telah menjadi kekhawatiran Guru ASN PPPK Buton Tengah selama ini, diantaranya mempertanyakan nasib Guru ASN PPPK Buteng pasca dievaluasi setelah masa kontrak 5 tahun nanti, Kenaikan Gaji Berkala (KGB) setelah masa kerja 2 tahun, serta turut mempertanyakan jenjang karir ASN PPPK Buteng.
"Kenaikan Gaji Berkala (KGB) seharusnya diberikan setiap dua tahun sekali baik untuk PNS maupun PPPK, namun kami yang PPPK sudah memasuki masa kerja tiga tahun tetapi belum mendapatkan KGB," kata Ilham Lubis.
"Selain itu, dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa bagi PPPK, pada Pasal 2 Ayat 1 menyebutkan bahwa kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun,” sambungnya.
Prosesi penyambutan kedatangan Bupati Buteng Dr. H. Azhari, S.STP., M.Si (Atas). Ketua Asosiasi Guru ASN PPPK Buteng Muhammad Ilham Lubis saat menyampaikan sambutan dan keluh kesah Guru ASN PPPK (Kiri bawah). Bupati Dr. H. Azhari saat menjawab keluhan Guru ASN PPPK (Kanan bawah). (Foto: Anto Buteng).Merespon beberapa keluhan Guru ASN PPPK tersebut, Bupati Buteng, Dr. H. Azhari mengungkapkan, PPPK merupakan bagian dari ASN sebagai solusi yang dihadirkan oleh pemerintah guna menunjang pemenuhan kebutuhan pegawai sebelum perekrutan PNS pada tahun 2014.
"Profesor Sofyan Effendi telah menyusun semua ketentuan dalam Undang-Undang Kepegawaian untuk menjawab kebutuhan kampus dan tenaga medis pada waktu itu. PPPK adalah ASN bukan honorer karena saat ini penyebutan ASN terbagi dua, yakni ASN PNS dan ASN PPPK," ungkap Azhari.
Selanjutnya terkait masa kontrak ASN PPPK, Bupati Buteng juga menuturkan, sebelumnya pemerintah memang telah menetapkan masa kontrak PPPK selama 5 tahun, tetapi seiring berjalannya waktu peraturan tersebut ditinjau kembali dan telah terjadi perubahan.
Sejalan dengan Kadis Pendidikan, ia juga mengatakan bahwa ASN PPPK belakangan ini tanpa lagi pembatasan waktu masa kontrak, bahkan bisa sampai masa pensiun.
"Setahu saya PPPK sekarang sudah tidak ada lagi pembatasan lima tahun, menurut saya kontraknya akan diperpanjang karena sifatnya nasional," ucap Bupati Buteng.
Menjawab pertanyaan terkait Kenaikan Gaji Berkala, Bupati Azhari menjelaskan bahwa ASN PPPK Buteng juga dapat mengusulkan KGB karena hal itu merupakan hak bagi mereka.
"Mengusulkan KGB kata Pak Kadis, bisa, dan itu adalah hak kalian. Namun bagi PPPK yang ingin menjadi kepala sekolah maka silahkan kalian mengikuti seleksi kompetensi kepala sekolah, tapi syaratnya minimal memiliki masa kerja dua tahun," jelasnya.
Setelah mengkonfirmasi Kadis Pendidikan, Dr. Azhari juga menyebutkan bahwa dalam waktu dekat ada seleksi (ujian kompetensi) untuk menjadi kepala sekolah.
"Jadi kalian semua bisa ikut seleksi calon kepala sekolah jika masa kerja sudah dua tahun. Hanya saja saya belum tahu aturannya apakah kalian PPPK juga bisa menjadi kepala bidang atau kepala dinas," tutupnya sambil melepas canda tawa di hadapan ratusan Guru ASN PPPK Buton Tengah.
(Anto Buteng)