Notification

×

Iklan

Iklan

 


Indeks Berita

Proyek Breakwater Bermasalah, Salam Deroki Desak Polres Wakatobi Proses Hukum Semua yang Terlibat

Kamis, 24 April 2025 | April 24, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-24T09:24:53Z

Aktivis anti korupsi asal Wakatobi, Salam Deroki


Divisi88news.com, Wakatobi - Proyek pembangunan pemecah gelombang (breakwater) Pelabuhan Rukuwa di Kecamatan Binongko, Kabupaten Wakatobi, menuai sorotan tajam. Pasalnya, proyek senilai Rp2,55 miliar yang dikerjakan oleh CV DP tersebut ditemukan memiliki kekurangan volume pekerjaan senilai Rp518.218.132,29.


Temuan ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Wakatobi tahun 2022.


Aktivis anti korupsi asal Wakatobi, Salam Deroki, dalam pernyataannya mengecam keras temuan tersebut. Ia mendesak Inspektorat Kabupaten Wakatobi untuk segera mempublikasikan proses pengembalian kerugian negara atas temuan tersebut.


“BPK RI telah merinci dalam LHP Nomor: 28.B/LHP/XIX.KDR/05/2023 bahwa pekerjaan yang dinyatakan 100 persen selesai ternyata memiliki kekurangan volume pekerjaan yang cukup signifikan,” ujarnya kepada media belum lama ini.



Proyek tersebut dilaksanakan berdasarkan kontrak Nomor 03/KONT/PPK-DISHUB/T/VIII/2022 tanggal 19 Agustus 2022 dengan masa pengerjaan selama 120 hari kalender, terhitung dari 19 Agustus hingga 16 Desember 2022. Proyek dinyatakan selesai dan diserahkan melalui Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO) Nomor 07/BA-STP/DISHUB/FSK/XII/2022.


Namun, berdasarkan pemeriksaan fisik dan dokumen kontrak pada 19 Februari 2023 yang melibatkan PPK, kontraktor, konsultan pengawas, dan Inspektorat, ditemukan adanya selisih volume pekerjaan senilai lebih dari setengah miliar rupiah.


Salam Deroki pun meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Wakatobi melalui Satuan Reserse Kriminal bagian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), untuk segera memanggil dan proses hukum semua yang terlibat, termasuk PPK, kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas.


"Ini bukan hanya soal administrasi, tapi potensi kerugian negara yang harus segera ditindaklanjuti secara hukum," tegasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas Perhubungan maupun Inspektorat Kabupaten Wakatobi.




(Roziq)



TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update