Divisi88news.com, Buteng - Tim Resmob Polres Buton Tengah (Buteng) bersama Polsek Mawasangka berhasil mengamankan dua orang warga Dusun Kaobula, Desa Napa, Kecamatan Mawasangka yang diduga sebagai pelaku pencurian hewan ternak sapi milik warga. Kedua pelaku berinisial SS (19) dan SN (27) diamankan pada Jumat (18/4/2025).
Kapolres Buteng AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K melalui Kasi Humas IPTU Thamrin menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada Kasat Reskrim Polres Buteng AKP Sunarton Hafala, S.H., M.H., yang menyampaikan bahwa warga Desa Wakambangura 2 sedang mengejar pelaku pencurian sapi di dalam hutan.
Merespons laporan tersebut, Tim Resmob bergerak cepat ke lokasi dan mendapati salah satu pelaku SN (27), telah diamankan oleh warga yang marah. Upaya negosiasi dilakukan oleh aparat untuk mencegah penganiayaan terhadap pelaku. Namun, situasi sempat memanas ketika massa tidak menerima kehadiran polisi dan mempertanyakan sumber informasi kepada pihak kepolisian.
“Dengan pendekatan persuasif dan komunikasi intens, tim akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke tempat aman, mengingat lokasi kejadian cukup jauh dari jalan raya,” ujar IPTU Thamrin, Sabtu (19/4/2025).
Dalam insiden tersebut, massa yang emosi membakar mobil pick-up putih milik pelaku yang digunakan untuk membawa sapi curian. Berdasarkan keterangan awal dari SN, ia melakukan aksinya bersama adiknya SS, yang sempat melarikan diri usai kejadian.
“Berdasarkan pengakuan SN, tim kemudian mendatangi rumah terduga pelaku lainnya dan berhasil mengamankan SS tanpa perlawanan,” tambah IPTU Thamrin.
Barang bukti berupa satu ekor sapi kini telah diamankan oleh penyidik, sementara bangkai mobil yang dibakar akan dievakuasi ke Mapolres Buteng.
“Kami menekankan bahwa prioritas utama petugas di lapangan saat menghadapi massa adalah menyelamatkan nyawa terduga pelaku agar tidak terjadi korban jiwa,” tegas IPTU Thamrin.
Kedua terduga pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Unit Pidum Sat Reskrim Polres Buteng. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(Red)