Perwakilan BOM KEPTON berdialog dengan Kejari Wakatobi
Divisi88news.com, Wakatobi - Puluhan massa yang tergabung dalam Barisan Orator Masyarakat Kepulauan Buton (BOM KEPTON) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Wakatobi dan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi, Senin (14/4/2025).
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes atas dugaan salah penetapan tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang ditangani aparat penegak hukum setempat.
Dalam orasinya, Jenderal Lapangan BOM KEPTON, Bung Liyadin, mengecam dugaan konspirasi antara oknum penyidik, jaksa, dan saksi dalam penanganan kasus tersebut.
Ia menyoroti penetapan tersangka terhadap warga berinisial M, yang menurutnya tidak bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Wangi-Wangi nomor: 50/Pid.Sus/2022/PN Wgw.
“Ini merupakan bentuk nyata dari error in persona atau salah tangkap. Kami menduga ada rekayasa dalam penyidikan hingga penahanan terhadap M,” ujar Bung Liyadin di hadapan para peserta aksi, Senin (14/4/2025).
Ia juga menuding seorang saksi berinisial R yang disebut sebagai korban, serta sopir pick-up yang diduga memberikan keterangan palsu dalam perkara tersebut.
BOM KEPTON meminta agar Divisi Propam Polres Wakatobi dan Polda Sulawesi Tenggara memeriksa seluruh oknum kepolisian yang terlibat dalam gelar perkara tahun 2022, yang berujung pada pelimpahan berkas ke kejaksaan.
Tak hanya itu, massa juga mendesak Kejaksaan Negeri Wakatobi dan Kejaksaan Agung untuk memeriksa serta memberhentikan oknum jaksa yang diduga terlibat dalam penerbitan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-348/P.3.15/Eku.2/10/2022.
“Penegakan hukum harus berlandaskan prinsip akuntabilitas, supremasi hukum, kesetaraan di hadapan hukum, dan due process of law,” tegas Bung Liyadin.
(Roziq)