Notification

×

Iklan

Iklan

 


Indeks Berita

Dua Pelaku Penganiayaan di THM Dicokok Tim Resmob Polres Buteng

Minggu, 09 Maret 2025 | Maret 09, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-15T03:25:10Z

Divisi88news.com, Buton TengahTim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah (Buteng) berhasil meringkus 2 pemuda berinisial MA (29) dan LS (37) yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap LF (30) di sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) Kelurahan Bombonawulu, Kecamatan Gu, Kabupaten Buteng.


Penangkapan kedua terduga pelaku dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Buteng, AKP Sunarton Hafala, S.H., M.H tanpa perlawanan, di rumah keluarganya yang berada di Kelurahan Bone-Bone, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Sabtu (8/3/2025), setelah beberapa minggu kabur, usai kejadian.


Kapolres Buteng, AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Thamrin mengatakan, kedua terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di sebuah THM Kelurahan Bombonawulu pada Minggu, 23 Februari 2025 telah berhasil diringkus.


"Pada awalnya hari Minggu (23/2/2025) korban LF (30) sedang bersama temannya di Sebuah THM yang bertempat di Kelurahan Bombonawulu, Kecamatan Gu Kabupaten Buton Tengah. Kemudian pelaku LS (37) memanggil korban LF (30) untuk bersama-sama meminum minuman beralkohol namun korban menolak ajakan LS, namun karena terduga pelaku LS terus memaksa, maka korban terpaksa ikut meminum satu gelas minuman keras beralkohol tersebut," terangnya, Minggu (9/3/2025).


Kemudian, pelaku LS langsung mencekik leher korban LF dan memukuli wajahnya berulangkali namun berhasil ditepis. Selanjutnya datang rekan terduga pelaku berinisial MA (29) langsung menghantam wajah korban menggunakan gelas kaca dan mengenai pipi sebelah kiri korban hingga mengalami luka dan bercucuran darah.


"Akibat kejadian tersebut, korban harus mendapatkan 30 jahitan di wajahnya akibat luka yang dialaminya," ujar Iptu Thamrin.


Saat ini, lanjut Kasi Humas, LS dan MA sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Buteng.


"Atas perbuatannya kedua pelaku dipersangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHPidana Subs Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana lebih Subs Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 a," tutupnya. (Mun)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update