Notification

×

Iklan

Iklan

 


Indeks Berita

Dua Pelaku Pembuang Bayi di Buteng Ditangkap Polisi, Terancam Lima Tahun Penjara

Selasa, 11 Maret 2025 | Maret 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-15T02:42:59Z
Dua Pelaku Bersama Anggota Sat Reskrim Polres Buteng

Divisi88news.com, Buton Tengah - Tim Gabungan Resmob Polres Buton Tengah (Buteng) bersama Intelkam Polres Buton dan Polsek Mawasangka berhasil mengungkap dan meringkus kedua terduga pelaku pembuang bayi yang selama dua hari belakangan viral di Media Sosial (Medsos).


Kedua terduga pelaku merupakan sepasang kekasih berinisial RY (26) warga Desa Tanailandu, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buteng dan SA (27) warga Desa Balobone, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buteng.


Keduanya diamankan Tim Gabungan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Buteng, AKP Sunarton Hafala, S.H.,M.H, di dua tempat berbeda. RY ditangkap di rumahnya di Desa Tanailandu sedangkan SA di Desa Balobone, Kecamatan Mawasangka, Senin (10/3/2025), sekira pukul 22.40 Wita.


Kapolres Buteng, AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Thamrin mengatakan, kedua pelaku berinisial RY (26) dan SA (27) berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya di Desa Tanailandu dan Desa Balobone.

"Alhamdulillah Tim Gabungan Resmob, Intelkam dan Polsek Mawasangka yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Buton Tengah AKP Sunarton Hafala, S.H., M.H berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan di rumahnya di Desa Tanailandu dan Desa Balobone, Kecamatan Mawasangka," katanya kepada Wartawan, Selasa (11/3/2025).


Berdasarkan hasil penyelidikan, SA yang masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Kolaka menuturkan, pada Sabtu 8 Maret 2025 mereka membawa bayinya dari Kabupaten Kolaka lewat jalur darat melewati Kabupaten Muna Barat menuju ke Buton Tengah.


Saat diperjalanan, keduanya berdiskusi mengenai bayi hasil hubungan di luar nikah saat masih sama-sama berstatus mahasiswa di salah satu Universitas di Kolaka.


"Sempat ada ide dan upaya dari kedua pelaku untuk merekayasa bahwa bayi tersebut mereka temukan di pinggir jalan di wilayah Kabupaten Bombana saat perjalanan menuju ke pelabuhan kapal Feri Tondasi. Namun saat menelpon keluarganya, pihak keluarga menyampaikan agar segera melaporkan bayi yang mereka temukan ke pihak kepolisian setempat," ujar Kasi Humas.

Saat tiba di Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buteng, kedua pelaku kembali berdiskusi terkait bayi mereka, hingga akhirnya diputuskanlah untuk membuang bayi berusia 4 bulan tersebut didepan UPTD Puskesmas Mawasangka sekira pukul 20.30 Wita. Setelah itu kedua pelaku pulang ke rumahnya masing-masing.


Kasi Humas menambahkan, alasan kedua pelaku membuang bayinya lantaran takut ketahuan orang tua. Karena bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan tanpa status pernikahan.


"Saat berita penemuan bayi tersebut viral, kedua pelaku terus mengikuti dan mengamati setiap detail informasi terbaru terkait bayi tersebut untuk memastikan bayi mereka baik-baik saja," tambah Iptu Thamrin.


Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Buteng. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 77B Jo Pasal 76B UU RI No. 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 307 KUHPidana Jo Pasal 305 KUHPidana dengan ancaman pidana 5 Tahun 6 Bulan. (Mun)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update