Ketua DPR RI, Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta
Divisi88news.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
“Kami bersama pemerintah menegaskan bahwa perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, HAM, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang berlaku,” jelasnya.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan Maharani.
“Setuju,” jawab Anggota DPR, yang kemudian diikuti dengan ketukan palu tanda pengesahan.
Adapun empat Pasal Krusial dalam Revisi UU TNI, yaitu:
Pertama
Pasal 3: Kedudukan TNI tetap berada di bawah presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan.
Kedua
Pasal 7: Terkait dengan tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI yang semula 14 menjadi 16. Penambahan dalan OMSP tersebut meliputi menanggulangi ancaman pertahanan siber; melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Ketiga
Pasal 47: Penambahan bidang jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif yang semula 10 menjadi 14. Diluar penempatan pada 14 kementerian dan lembaga tersebut, TNI dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Keempat
Pasal 53: Perpanjangan usia pensiun bagi prajurit yakni Bintara dan Tamtama dari 53 tahun menjadi 55 tahun, Perwira hingga pangkat Kolonel dari 58 tahun menjadi 60 tahun, dan Perwira Tinggi Nintang Empat dari 60 tahun menjadi 63 tahun, dengan batas maksimal 65 tahun. (Red)