Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K saat konferensi pers (atas). Foto saat penangkapan pelaku (bawah).
Divisi88news.com, Bima - Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K., memimpin langsung penangkapan pelaku tindak pidana pembunuhan di Desa Sampungu, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin, (17/03/2025).
Pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buronan Polisi dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada Jumat 11 November 2022 silam, sekira pukul 03.00 WITA.
Setelah diburu selama 3 tahun akhirnya pada Senin 17 Maret 2025 sekira pukul 01.00. Wita dini hari ini pelarian SD (L/35) berhasil diringkus Resmob Satuan Reskrim Polres Bima.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Abdul Malik SH, menjelaskan SPO ini merupakan salah satu dari dua pelaku pembunuhan dengan korban berinisial AR (L/18) warga Desa Sampungu.
Kasat Reskrim AKP Abdul Malik, S,H. meneruskan bahwa ditangkapnya pelaku yang diburu sejak tahun 2022 ini, setelah petugas mendapati informasi bahwa yang bersangkutan sedang berada di rumahnya.
Menindaklanjuti informasi itu Resmob Satreskrim yang di pimpin langsung oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K, langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setelah tiba di TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan, selanjutnya observasi untuk mencocokkan dengan informasi awal yang diterima, tim langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan mengamankan Pelaku.
Kasat Reskrim AKP Abdul Malik menjelaskan, saat ditangkap pelaku hendak melakukan perlawanan dan melarikan diri namun dengan kesigapan petugas aksi pelaku dapat diatasi dan diringkus.
"Sebagai informasi Pelaku ini di tangkap setelah sebelumnya kami berhasil mengamankan rekan pelaku," jelasnya.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum selanjutnya. (Red)