Divisi88news.com, Baubau - Kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Dewan Pengurus Komisariat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPK GMNI) Kota Baubau menggelar unjuk rasa mengutuk keras tindakan kekerasan dan pelecehan seksual yang diduga telah terjadi di UM (Universitas Muhammadiyah) Buton pada Selasa, (04/02/2025).
Berdasarkan laporan yang diterima IMM Baubau dari pihak korban, tindakan tersebut dinilai sangat merugikan mahasiswi yang menjadi korban dugaan kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi dalam lingkungan pendidikan UMButon.
Dari hasil penelusuran, dugaan kekerasan dan pelecehan seksual tersebut dilakukan oleh oknum Dekan pada Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Buton.
"Ini tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apapun, dan hal ini sudah melenceng dari cita-cita Muhammadiyah yaitu menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya," ungkap Hizwan dalam press release yang diterima awak media pada Selasa, (04/02/2025) malam.
Sementara itu, Rismon juga menjelaskan bahwa Muhammadiyah merupakan gerakan Islam dakwah amar ma'ruf nahi munkar dan tajdid (pembaruan tentang pokok ajaran Islam) yang bersumber pada Al-Qur'an dan As-Sunah As-Sohihah dan harus dijaga kesakralannya.
"Menanggapi hal ini kami dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah dan DPK GMNI Komisariat UMButon melakukan aksi demontrasi pada Selasa 4 Februari 2025 di kampus Universitas Muhammadiyah Buton, hal ini sebagai bentuk penolakan adanya kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan," jelasnya.
Adanya dugaan tindakan kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di Universitas Muhammadiyah Buton, maka IMM dan DPK GMNI Komisariat UMButon mengeluarkan pernyataan sikap sebagai berikut:
1. Mendukung penuh Lembaga Kode Etik UMButon melakukan proses penanganan terhadap isu dugaan pelecehan seksual serta meminta Lembaga Kode Etik UMButon agar mengeluarkan hasil penanganan kasus dugaan pelecehan seksual dalam waktu yang sesingkat- singkatnya.
2. Meminta kepada Rektor UMButon agar bersikap netral dan segera mengambil tindakan tegas untuk mencopot oknum Dekan Fakultas Hukum UMButon yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan bersikap tidak senonoh, yang dimana hal ini tidak mencerminkan nilai-nilai AIK (Al-Islam dan Kemuhammadiyaan) yang selama ini dijunjung tinggi kader-kader persyarikatan Muhammadiyah.
3. Menolak dan mengutuk keras intervensi dari lembaga manapun dan kepentingan apapun dalam proses yang menghambat penyelesaian kasus ini.
4. Meminta kepada seluruh lembaga pada lingkup UMButon agar senantiasa menaati aturan yang berlaku sebagaimana dalam Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, dan Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan.
5. Mengultimatum Pimpinan Universitas Muhammadiyah Buton agar secepatnya memberhentikan, memecat secara tidak hormat, dan mengeluarkan oknum Dekan Fakultas Hukum dari amal usaha Universitas Muhammadiyah Buton karena kekerasan dan pelecehan seksual dalam bentuk apapun baik verbal maupun non verbal tidak dibenarkan secara hukum dan agama.
Surat pernyataan sikap tersebut ditembuskan kepada:
• Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Baubau.
• Pimpinan Daerah Aisyiyah Kota Baubau.
• BPH Universitas Muhammadiyah Buton.
• Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sultra.
• Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Menyikapi persoalan tersebut, Rektor UMButon, Dr. Wa Ode Al Zarliani, S.P., M.M memaparkan bahwa pernyataan sikap dari IMM dan DPK GMNI tersebut akan menjadi rujukan dasar bagi pimpinan Universitas Muhammadiyah Buton saat dilakukan hearing atau rapat dengar pendapat pada hari Selasa, 4 Februari 2025.
Dalam hearing yang dilakukan bersama pimpinan universitas Muhammadiyah Buton, maka massa aksi merancang pula beberapa pernyataan sikap sebagai bentuk dukungan dari pimpinan untuk menyelesaikan secara kelembagaan agar oknum Dekan Fakultas Hukum tersebut diproses.
Beberapa pernyataan sikap yang disimpulkan massa aksi dari hearing tersebut antara lain:
1. Pimpinan Universitas Muhammadiyah Buton dan jajarannya mendukung penuh aksi yang kami lakukan karena sejatinya kekerasan dan pelecehan seksual dalam bentuk apapun tidak dapat diterima dilingkungan manapun wabil khusus lingkungan pendidikan.
2. Menyerahkan penanganan kasus ini kepada Lembaga Kode Etik dan Perlindungan Kekerasan dan Pelecehan Seksual UMButon.
3. Pimpinan Universitas Muhammadiyah Buton bersikap netral dan tidak menerima intervensi dari manapun dan kepentingan apapun dalam penyelesaian masalah ini.
4. Pimpinan Universitas Muhammadiyah Buton melalui kode etik dan penanganan kekerasan seksual membuka pelaporan aduan baik dari para korban maupun Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah.
Dengan adanya tanggapan yang positif dari Birokrasi Universitas Muhammadiyah Buton, maka IMM dan DPK GMNI Baubau melalui Hizwan berharap penuh agar permasalahan ini segera dituntaskan.
"Serta tentunya kami sebagai kader-kader persyarikatan Muhammadiyah akan mengawal penuh kasus ini sampai adanya pemecatan secara tidak hormat kepada Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Buton," pungkasnya. (**)