Divisi88news.com, Buton Tengah - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan daftar sengketa perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Salah satunya yakni sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) dengan perkara nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Hal itu disampaikan Hakim MK Arief Hidayat saat membacakan putusan dismissal perselisihan hasil Pilkada 2024, di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 5 Februari 2025.
Pembacaan putusan dismissal Kabupaten Buteng dibacakan pada sesi ketiga.
Arif Hidayat mengatakan, ada 48 sengketa hasil Pilkada 2024 yang dibacakan, dengan rincian, 42 perkara tidak dilanjutkan ke pembuktian, sedangkan 6 perkara dilanjutkan.
"Untuk itu, perlu disampaikan ada enam perkara yang akan dilanjutkan dalam sidang pembuktian," ujarnya dalam kanal YouTube MK, Rabu (5/2/2025).
Sidang selanjutnya, kata Arief akan digelar pada 7-17 Februari 2025. Jadwal resmi untuk masing-masing sengketa akan ditetapkan kemudian oleh kepaniteraan MK.
"Untuk semua pihak yang berperkara, masih dimungkinkan untuk menghadirkan saksi atau ahli maksimal empat orang," sambungnya.
Sedangkan untuk komposisinya, diserahkan kepada semua pihak yang dihadirkan sekaligus untuk saksi dan ahlinya dan masih dimungkinkan untuk memberikan tambahan alat bukti.
"Untuk itu, daftar identitas, keterangan saksi, CV dan keterangan ahli serta keterangan saksi apa yang akan disampaikan dalam persidangan sudah harus diserahkan kepada MK paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan lanjutan, diluar itu dianggap tidak menyerahkan," ujarnya.
Arief mengatakan, penambahan alat bukti serta surat-surat lainnya tidak dapat dilakukan setelah sidang pemeriksaan lanjutan.
"Jadi satu hari sebelumnya harus diserahkan," pungkasnya. (Red)