Notification

×

Iklan

Iklan

 


Indeks Berita

Perkosa Siswi SMA, Seorang Pemuda Dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polres Buteng

Kamis, 26 Desember 2024 | Desember 26, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-13T08:22:58Z


Divisi88News.com, Buton Tengah - Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah (Buteng) berhasil mengamankan DP (23) Seorang warga Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang menikah dengan seorang warga Desa Madongka, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buteng yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang remaja 15 Tahun berinisial A yang saat ini duduk di bangku SMA.


Terduga pelaku diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Buteng dan Polsek Lakudo di Pantai Katembe, Desa Madongka, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buteng setelah menerima laporan dari orang tua dari A yang tidak terima atas perbuatan yang telah dilakukan DP kepada Putrinya, Selasa (24/12/2024). 

Kapolres Buteng, AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K melalui Kasi Humas Ipda Thamrin mengatakan, pada hari ini pihaknya berhasil mengamankan DP yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan terhadap seorang remaja putri berinisial A.

"Terduga Pelaku DP (23 Tahun) diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah tanpa perlawanan di Pantai Katembe Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah," ujarnya.

Lebih lanjut Kasi Humas menambahkan, berdasarkan interogasi Tim Resmob, DP (23) mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap A yang masih dibawah umur di Pantai Katembe, Kecamatan Lakudo, Kamis (12/12/ 2024) sekira pukul 20.30 Wita. 

"Saat ini Terduga pelaku telah diamankan di Mako Polres Buton Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polres Buton Tengah," tambahnya.

"Atas perbuatannya, DP (23) dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dengan Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara," tutupnya. (Red

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update