Notification

×

Iklan

Iklan

 


Indeks Berita

Warga Laporkan Dugaan Ijazah Palsu La Andi di Bawaslu Buteng

Selasa, 15 Oktober 2024 | Oktober 15, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-16T06:21:59Z

Dokumentasi saat warga yang didampingi kuasa hukum melaporkan kasus dugaan ijazah palsu ke Bawaslu Buteng.


DIVISI88NEWS.COM, Buton Tengah - Warga Kabupaten Buton Tengah (Buteng), RZ mengajukan laporan dugaan penggunaan Ijazah Palsu oleh La Andi di Bawaslu Buteng pada Selasa, 14 Oktober 2024. Laporan tersebut dibenarkan oleh Adnan,SH., MH selaku kuasa hukum RZ.

"Klien saya ini baru tahu melalui berita online pada tanggal 11 Oktober 2024 lalu, kalau Ijazah yang digunakan LA pada saat mendaftarkan calon bupati adalah Ijazah Paket C. Jadi yang dilaporkan itu adalah penggunaan Ijazah Paket C termasuk Ijazah Paket B dan surat Keerangan prngganti Ijazah/STTB SD," jelas Adnan, S.H., M.H., C.HL., C.PPS kuasa hukum RZ.

Lebih lanjut Mantan Ketua OSIS SMAN 1 Mawasangka 2004 itu menjelaskan dasar dan alasan diajukannya laporan tersebut karena diduga kuat LA memperoleh Ijazah paket B maupun paket C tanpa mengikuti proses belajar secara berjenjang terlebih dahulu, melainkan langsung ujian dan dapat Ijazah. Hal ini sangat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jadi, tidak ada satu sekolahpun di negeri ini langsung ujian dan dapat ijazah tanpa melewati proses belajar atau menjadi peserta didik terlebih dahulu. Untuk membuktikan orang bersekolah maka yang bersangkutan harus mampu menunjukan Buku Raportnya, dan beberapa hal lainnya," ucapnya.

Dikesempatan itu juga, Adnan, meminta kepada semua pihak agar jangan terburu-buru menyimpulkan dugaan ijazah palsu itu merupakan suatu fitnah, karena sekarang masih dalam proses hukum.

"Saya tekankan jangan terburu-buru menyatakan fitnah. Tunggu proses hukum sampai adanya putusan hukum tetap. Sekarang babak awal. Mungkin tidak akan selesai dalam waktu dekat ini, tapi bisa jadi sampai dengan selesainya proses pemilihan bupati nanti. Jadi itu akan menjadi PR Aparat Penegak Hukum untuk menyelesaikan proses hukum, dan Terlapor untuk menunggu sampai adanya putusan hukum tetap," katanya.

Lebih lanjut Adnan menjelaskan, terkait persoalan dugaan Ijazah palsu ini pihaknya tidak hanya menempuh satu jalur, tapi telah ditempuh semua jalur, semua tinggal menunggu proses hukumnya berjalan. 

Diakhir komentarnya, Adnan meyakini Bawaslu Buteng dan Gakumdu maupun Aparat Penegak Hukum lainnya yang menangani persoalan ini bekerja secara profesional dan melahirkan suatu proses yang mampu memberikan kepastian hukum yang berkeadilan (Win).

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update