Notification

×

Iklan

Iklan

 


Indeks Berita

Diduga Lakukan Fitnah, La Andi Diadukan ke Bawaslu

Senin, 28 Oktober 2024 | Oktober 28, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-28T15:31:05Z
Samahuddin, SE (kedua dari kanan).

DIVISI88NEWS.COM, Buton Tengah - H Samahuddin, SE, melaporkan La Andi, salah satu calon Bupati di Buton Tengah (Buteng) ke Bawaslu setempat pada Senin, 28 Oktober 2024, atas dugaan fitnah dan penghinaan.

Dalam laporannya, selain mengadukan La Andi, Samahuddin juga melaporkan salah seorang tim kampanye La Andi terkait orasi poltiknya yang diduga mengarah ke hal-hal yang berbau fitnah dan penghinaan.

"Keduanya melakukanya itu, LA di Desa Lanto, Kecamatan Mawasangka Tengah, beberapa hari lalu. Sementara SG di Desa Matara terkait dugaan fitnah dan penghinaan," ucap Samahuddin saat dikonfirmasi di depan Kantor Bawaslu.

Mantan Bupati Buteng itu menilai, La Andi sebagai calon Bupati mestinya dalam setiap orasi politiknya cukup memaparkan visi misi bukan malah menebar fitnah dan penghinaan.

"Meraka sampaikan bukan lagi visi misi dan program calon tetapi sudah merembes ke dugaan tidak pidana fitnah dan penghinaan terhadap saya," katanya.

Ditempat yang sama, kuasa Hukum Samahuddin, Adnan Tejo mengatakan laporan dimasukan terkait dugaan tidak pidana fitnah dan penghinaan, sebagaimna yang di atur dalam pasal 6 huruf d dan huruf C, junto dengan pasal 187 Undang-Undang Pilkada.

Harapannya, Bawaslu dan Gakumdu Buteng bisa menangani ini secara profesional sampai kemudian persoalan ini bisa mendapatkan titik terang.

"Jadi kami sudah ajukan laporan secara resmi di Bawaslu Buteng, persoalan ini bisa mendapatkan titik terang sesuai yang diharapkan dengan hukum dan kemudian bisa melahirkan keputusan yang benar," kata Adnan.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Buteng, Lucinda Theodora membenarkan bahwa adanya laporan salah satu paslon yang telah masuk di Bawaslu Buteng.

"Kalau untuk laporan tadi sudah disampaikan kepada staf yang menerima, namun saya belum melihat seperti apa materinya," kata Thedora.

Mengenai laporan, Theo menjelaskan bahwa aduan itu saat ini tengah dalam proses penanganan pelanggaran termaksud menilai keterpunahan syarat formil dan materilnya.

"Kita akan melihat dugaan pelanggarannya, terkait laporan itu, apa adaminitasi, tindak pidana atau yang lain," kunci Theo. (Win)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update