Notification

×

Iklan

Iklan

 


Indeks Berita

Sempat Ditahan karena Dugaan Pemukulan, AT dan SR Kini Berdamai

Jumat, 06 September 2024 | September 06, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-13T08:18:28Z


DIVISI88NEWS.COM, Buton Tengah – Polres Buton Tengah (Buteng) Polda Sultra belum lama ini menahan salah seorang pengunjuk rasa inisial AT (52) saat menggelar aksi protes terkait, legalitas ijazah salah satu pasangan bakal calon (Balon) Bupati Buteng yang diduga bermasalah.

AT (52) merupakan salah satu peserta aksi yang tergabung dalam gerakan Solidaritas Masyarakat dan Serikat Mahasiswa (TASMAN SMS) sempat ditahan karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang penyusup yaitu SR (59) karena mencoba menghalangi aksi unjuk rasa. 

Namun persoalan tersebut kini diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak. Hal ini seperti disampaikan oleh pengacara AT, Adnan SH, MH, saat dikonfirmasi oleh awak media sore tadi.

"Ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para tokoh Buteng dan pihak Kepolisian yang telah berperan aktif membantu dalam mediasi serta penyelesaian kasus pidana penganiayaan yang telah mencapai titik damai. Kami mengapresiasi segala upaya Polres Buteng termasuk para tokoh serta semua pihak dalam menjaga stabilitas dan ketertiban di tengah masyarakat, sehingga kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan tetap mengedepankan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat," kata Adnan, Jum'at (06/09/2024).

Adnan berharap,ke depannya seluruh elemen masyarakat Buton Tengah dapat terus menjaga stabilitas keamanan dengan saling menghargai hak-hak masing-masing pihak, sehingga tercipta suasana yang harmonis dan aman di tengah kehidupan bermasyarakat. 

"Semoga langkah positif ini menjadi awal yang baik dalam upaya mempererat silaturahmi dan meningkatkan kesadaran bersama akan pentingnya menjaga ketertiban dan kedamaian," ungkapnya.

Diketahui, sebelumnya AT di laporkan SR ke Polres Buteng atas dugaan penganiayaan di depan kantor KPUD Buteng yang mengakibatkan luka sobek di bibir SR, sehingga AT harus diamankan beberapa waktu lamanya.

Tak tinggal diam, pengacara AT, lantas kembali melaporkan SR atas dugaan tindak pidana dan provokasi terhadap masa aksi yang berunjuk rasa di depan KPU.

Atas damainya kedua belah pihak, kini pengacara AT dan SR bersepakat untuk mencabut laporan masing-masing dan menempuh jalur damai. (Win)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update