Notification

×

Iklan

Iklan

 


Indeks Berita

Diduga Cacat Prosedur, LSM Gerak Resmi Laporkan ULP Kabupaten Muna ke Polda Sultra

Kamis, 18 Juli 2024 | Juli 18, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-19T03:59:44Z
La Ode Supriadin.

Divisi88news.com, Muna - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Sulawesi Tenggara (Gerak Sultra) resmi melaporkan adanya dugaan korupsi pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Muna, Kamis (18/07/2024).

Dimana, ULP Muna diduga melakukan proses lelang pekerjaan DAK TA 2024 tidak sesuai Perpres No. 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa dan Peraturan LKPP RI No.12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa.

"ULP tidak profesional dan menyalahi aturan dalam menjalankan tugas. Kami menduga terjadi kerjasama antara pihak Pokja, Penyedia dan Peserta Lelang di Muna," Kata Kordiv Investigasi Gerak Sultra, La Ode Supriadin.

La Ode Supriadin menjelaskan proses lelang yang dilakukan ULP Muna diduga cacat prosedur akibat adanya penyalahgunaan wewenang dengan mengabaikan standar evaluasi peserta lelang dan menyediakan perusahaan untuk dimenangkan secara sepihak.

"Kami duga perusahaannya telah disediakan, dokumen RKK tidak sesuai standar, HPS menggunakan harga satuan yang berlebihan, Koefisien Analisa harga satuan pekerjaan yang tidak sesuai standar (koefisien telah dirubah)," ujarnya.

"Proses lelang mengandung unsur persekongkolan jahat dan membuat persaingan dunia usaha konstruksi di Muna tidak sehat," sambung Adin Laiworu sapaan akrabnya.

Atas hal terdebut, Adin Laiworu mengungkapkan telah melaporkan pihak ULP Muna kepada Ditkrimsus Polda Sulawesi Tenggara agar segera dilakukan rangkaian penyeledikan dengan memanggil dan memerikasa Kepala ULP Muna dan beberapa pihak terkait.

"Kami lapor agar proses pengadaan barang dan jasa bisa sesuai aturan dan Kepala ULP, Pokja, Penyedia dan Peserta Lelang Pekerjaan bisa segera di periksa," tandasnya.

Penulis : Rizki

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update