Notification

×

Iklan

Iklan

 


Indeks Berita

MTsN 2 Serang Diduga Jadi SARANG MAFIA PUNGLI, Siswa Baru Diwajibkan Bayar 400 Ribu

Jumat, 21 Juni 2024 | Juni 21, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-21T22:13:48Z


Divisi88news.com, Serang, Banten - Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Serang diduga telah menjadi sarang mafia atau oknum pelaku pungutan liar (Pungli) saat ada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Jumat (21/06/2024) kemarin.

Atas perihal tersebut, MTsN 2 Serang, Provinsi Banten, ini telah mencoreng nama baik dunia pendidikan.

Pasalnya, MTs Negeri 2 Serang diduga telah melakukan pungutan PPDB dengan berkedok sumbangan, hal itu diceritakan langsung orang tua murid kepada awak media, bahwa pendaftaran PPDB memang diminta sebesar Rp 400.000 per siswa dan tercatat di kwitansi dengan berkedok keterangan infak. 

"Semua siswa yang masuk memang diwajibkan membayar PPDB, saya sudah bayar DP 200.000, Karna kalau ga bayar minimal segitu formulir pendaftarannya ga diterima oleh pihak sekolah (MTsN 2 Red)," ucap salah satu orang tua murid yang tidak mau disebutkan namanya.

Saat dikonfirmasi melalui telpon seluler oleh awak media kepada Komite MTs Negeri 2 Serang, H. Sibli, membenarkan adanya pembayaran untuk pendaftaran PPDB kepada seluruh siswa.

"Jadi pembayaran tersebut untuk biaya kebutuhan-kebutuhan yang tidak dapat di danai oleh sekolah, untuk itu pihak komite mengambil langkah untuk menutupi kebutuhan tersebut seperti tadi pagar yang roboh, waktu ngebangun masjid juga seperti itu saya, dan itu hasil musyawarah dan kesepakatan dengan orang tua murid," ucapnya.


Menurut aturan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, bahwa Komite Sekolah boleh melakukan penggalangan dana. Komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana prasarana, serta pengawasan pendidikan.

Penggalangan dana tersebut dilakukan hanya untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan asas gotong-royong.

Hal yang dilarang adalah jika penggalangan dana dilakukan berupa pungutan, dalam Permendikbud tersebut sangat jelas bahwa Komite Sekolah tidak boleh mengambil atau melakukan pungutan pada murid, orang tua dan/atau wali murid.

Dalam Pasal 6 poin (1), pembiayaan pendidikan dengan melakukan pungutan hanya dibolehkan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau sekolah swasta.

Sedangkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah tidak diperkenankan untuk menarik pungutan.

Secara singkat, pungutan dan sumbangan memiliki perbedaan. Pungutan memiliki ciri-ciri, yakni bersumber dari peserta didik atau orang tua/wali murid, bersifat wajib dan mengikat, ditentukan jumlah, dan ditentukan waktu.

Sedangkan sumbangan memiliki ciri-ciri, yaitu bersumber dari peserta didik, orang tua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya, bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak mengikat, tidak ditentukan jumlah/bebas, dan tidak ada jangka waktu. (Red) 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update