DIVISI88NEWS.COM, Buton Tengah - Seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Gu, Buteng Tengah (Buteng) inisial S (32) alami kekerasan fisik oleh suaminya sendiri inisial LA (26). Tindakan itu dipicu oleh pinjaman uang yang dilakukan sang istri tanpa sepengetahuan suami (pelaku).
"Tindak pidana KDRT tersebut di picu oleh kekesalan pelaku kepada korban karena korban melakukan pinjaman uang tanpa sepengetahuan pelaku (suami)," ucap Kapolres Buteng, AKBP Yanna Nurhandiana, SH., S.Ik, Selasa (14/05/2024).
Diceritakan Yanna, kronologi kejadian bermula saat korban pergi ke rumah tetangganya yang hendak melakukan pencarian pinjaman uang.
"Tiba-tiba datang pelaku yang merupakan suami korban sambil marah-marah, dimana saat itu pelaku marah dan tidak terima karena korban melakukan pinjaman uang tanpa sepengetahuannya hingga terjadilah pertengkaran antara korban dan pelaku," katanya.
Tak terima diperlakukan tidak manusiawi, lanjut Yanna, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Buteng.
Dari informasi yang dihimpun oleh kepolisian, aksi tidak manusiawi yang dilakukan oleh LA (26) kepada korban merupakan perbuatan yang kesekian kalinya.
"Ini sudah merupakan kejadian berulang yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban, dimana kejadian serupa diselesaikan dengan kekeluargaan. Namun, pelaku kembali melakukan KDRT sehingga korban kembali melaporkan kejadian yang dialami untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," terangnya.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman Pidana paling lama 5 (Lima) Tahun Penjara atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah)," tutup Yanna (Win).