Divisi88news.com, Konsel, Sultra - Kuasa hukum Ramli melayangkan somasi ke Bupati Konawe Selatan (Konsel). Hal ini sebagai buntut atas dugaan kecurangan dan cacat administrasi dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Salabangga, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konsel, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), yang digelar pada 22 September 2023 lalu.
Muhammad Ramli, yang merupakan salah satu calon dari dua kandidat calon Kepala Desa Salabangga, menyatakan keberatan atas perolehan suara dan proses administrasi yang keliru, yang diduga melanggar Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 32 Tahun 2023 tentang tata cara pemilihan kepala desa.
Hal senada diungkapkan oleh Didit Hariadi selaku kuasa hukum Ramli, yakni dari 2 alat bukti dan hasil investigasi, ada beberapa pelanggaran dalam pemilihan Kepala Desa Salabangga pada bulan september 2023.
"Pertama klien kami sudah secara resmi membuat surat pengaduan ke Bupati Konawe Selatan beserta dinas terkait atas dugaan pelanggaran dan kecurangan Pilkades di Desa Selabangga," ungkap Didit Hariadi, SH dalam press release yang diterima awak Divisi88news.com pada Senin, (29/04/2024).
Ketua Forum Advokat dan Pengacara Republik Indonesia (FAPRI) Sultra ini juga mengatakan, sudah hampir tujuh bulan lamanya pengaduan kliennya di Dinas DPMD, dan belum ada kejelasan terkait penyelesaian permasalahan tersebut.
"Bahkan saksi-saksi klien kami sudah dimintai keterangan terkait dugaan kecurangan dan pelanggaran Pilkades tersebut di dinas DPMD, bahkan ketua BPD Selabangga hadir dalam memberikan keterangannya namun sampai saat ini permasalahan tersebut mengambang alias tidak ada penyelesaian," kata dia.
Atas perihal tersebut, Bupati Konsel memanggil Camat Moramo dan Dinas DPMD. Hasil pertemuan tersebut sangat jelas bahwa indikasi kecurangan dan pelanggaran administrasi dalam forum yang digelar oleh Bupati Konsel.
Ironisnya, fakta yang berkembang bahwa pada hari Selasa tangal 30 april 2024 akan diselenggarakan pelantikan serentak kepala desa yang terpilih oleh bupati konawe selatan.
Menurut Didit, hal tersebut sangat melukai demokrasi kita sesuai pasal 22.E UUD 1945 Soal pesta demokrasi berasaskan LUBER dan JURDIL tidak terjadi di Kabupaten Konawe Selatan.
"Oleh karena itu, kami kuasa hukum M.Ramli Calon Kepala Desa Selabangga Nomor urut 02 Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan, Sultra, dengan tegas menyatakan hasil Pilkades tersebut cacat administrasi dan cacat formil, karena telah melanggar aturan hukum yakni Perbup Konawe Selatan Nomor 32 Tahun 2023, serta diduga melanggar Peraturan Menteri dalam negeri Nomor 65 Tahun 2017," ujarnya.
Didit menjelaskan, seyogyanya Bupati Konawe Selatan dan jajarannya menganulir dan tidak melantik calon kades nomor urut 01, yang terbukti melakukan berbagai kecurangan dan pelanggaran, dibuktikan dengan data bukti oleh klien kami.
Ia mempertanyakan pula, mengapa tidak mengambil langkah hukum dan diskualifikasi, serta memeriksa ketua tim panitia 9 (sembilan) dengan tanpa melalui mekanisme mengganti anggota panitia 9 (sembilan).
Satu hari menjelang Pilkades berlangsung, tanpa sepengetahuan ketua BPD Desa Selabangga selaku Ketua Penjaringan tim panitia Sembilan, tidak mengikuti ketentuan umum dari Perbup Bupati Konawe Selatan Nomor 32 Tahun 2023.
"Oleh karena itu somasi ini adalah produk hukum yang dilayangkan demi tegaknya keadilan, namun jika tetap dilakukan pelantikan kepada calon kades nomor urut 01 yang hasilnya cacat hukum, maka kami kuasa hukum akan melaporkan permasalahan ini ke pihak berwajib, sesuai dengan aturan hukum dan undang-undang yang berlaku," kata Didit.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media, Bupati Konawe Selatan tidak akan melantik kades terpilih Desa Selambangga, hal ini dikatakan saat Camat Moramo, Kadis DPMD dan staf serta calon kades nomor urut 01 untuk menghadiri panggilan Bupati Konawe Selatan di kediamannya pada Sabtu 27/4/2024.
Dijelaskan pula, terdapat laporan pengaduan oleh calon Kades nomor urut 01 yang belum diselesaikan permasalahannya oleh pihak DPMD, selaku Panitia Pemilihan Kabupaten Konawe Selatan.
"Anehnya dan ada apa Kepala Dinas DPMD Konawe Selatan tetap akan merekomendasikan calon kades nomor urut 01 tetap akan di lantik, bahkan Kadis DPMD siap pasang badan apabila ada gugatan di kemudian hari. Ada apa dengan Kadis DPMD Konawe Selatan," Pungkasnya. (Red)