Notification

×

Iklan

Iklan

 


Indeks Berita

Ironisnya Tambang Batubara di Kaltim Belum Diakomodir, Sekjen APPRI Yakin Pemerintah Punya Solusi Bijak

Jumat, 29 Maret 2024 | Maret 29, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-29T11:47:01Z



Sekjen APPRI, Didit Hariadi, S.H saat berada di area perusahaan tambang batubara di Kaltim.


Divisi88news.com, Kaltim - Pasca Penetapan 1.215 IUP Tambang Batubara yang menjadi wilayah Pertambangan Rakyat Indonesia pada tanggal 28 Maret 2024 oleh Pemerintah pusat melalui Kementrian ESDM, ironisnya tidak ada IUP perusahaan tambang di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang diakomodir oleh Pemerintah pusat.

Atas perihal itu, Sekjen Asosiasi Pengusaha dan Penambang Rakyat Indonesia (APPRI) Didit Hariadi, S.H sangat menyayangkan hal tersebut.

"Kalimantan Timur adalah salah satu wilayah penghasil energi, dan penyumbang terbesar devisa pajak ke negara, tapi ironisnya perusahaan tambang batubara yang ada di Kalimantan Timur tidak masuk dalam daftar penetapan IUP pertambangan, ini kan aneh, mengapa sampai terjadi demikian," ucapnya dalam press release yang diterima awak media pada Jumat sore (29/03/2024).

Meskipun demikian, Sekjen APPRI ini juga berharap dan yakin bahwa pemerintah sudah pasti punya solusi bijak.

"Saya yakin pemerintah tidak akan segegabah itu mengabaikan perusahaan tambang batubara di Kalimantan Timur, pasti pemerintah punya solusi yang bijak untuk mengakomodir kembali IUP Perusahaan Tambang di Kalimantan Timur," ujar Didit.

"Sebab, jika kita bandingkan dengan pulau lain, Kalimantan Timur memiliki potensi lahan yang bisa digarap dan menjadi devisa negara namun tidak dikelola dengan baik," sambungnya.

APPRI mendorong agar pemerintah dalam hal ini Kementrian ESDM mengatur regulasi agar Pertambangan Rakyat Indonesia diberikan porsi yang pas untuk Kalimantan Timur.

Area perusahaan tambang batubara di Kaltim.

Hal ini juga ditegaskan oleh Didit selaku Sekjen APPRI, bahwa melihat upaya masyarakat agar bisa hidup layak dan mensejahterakan diri sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang bisa dirasakan oleh masyarakat Kaltim, yang selama ini hanya menjadi penonton transaksi emas hitam lalu lalang di Sungai Mahakam. 

Pentingnya izin tambang rakyat di Provinsi Kaltim, negara wajib turun ke akar rumput, bagaimana maraknya pertambangan koridor dan illegal yang terjadi di provinsi tersebut, yang akhirnya meninggalkan Kubangan-kubangan lubang dan tanpa ada rencana reklamasi. 

Oleh karena itu kata Didit, saat ini APPRI konsen kepada kemaslahatan masyarakat lokal, dan meminta kementrian ESDM agar mengatur regulasi yang baik dan merevisi WPR yang sudah dikeluarkan. 

"Tambang rakyat untuk rakyat adalah langkah yang pas, agar menekan laju ilegal mining di Indonesia, terutama di wilayah Provinsi Kalimantan Timur," pungkasnya. (**)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update