Notification

×

Iklan

Iklan

 


Indeks Berita

Warning Keras, Ardin Firanata: Gugatan Terhadap Perpres 82 Tahun 2024 Tetap Berlanjut Meski Hasan Mundur

Kamis, 01 Mei 2025 | Mei 01, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-01T17:30:49Z
Ardin Firanata, S.H., M.H, saat di ruangan sidang Mahkamah Konstitusi RI.  (Foto: Ist).



Divisi88news.com, Jakarta - Salah satu Kuasa Hukum Pemohon Uji Materi Perpres Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan Republik Indonesia, Ardin Firanata, S.H., M.H,  menyatakan bahwa pihaknya menghargai keputusan Hasan Nasbi untuk mengundurkan diri dari jabatan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (KKK). 


Namun, ia juga menegaskan bahwa pengunduran diri seorang pejabat bukanlah solusi atas cacat hukum yang melekat pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan. 


"Karena itu, permohonan uji materi yang telah kami daftarkan pada Mahkamah Agung tanggal 17/04/2025 terhadap perpres No. 82 tahun 2024 tetap akan kami lanjutkan," tegas Ardin Firanata dalam keterangannya saat dikonfirmasi kembali oleh Divisi88news.com pada Kamis malam (01/05/2025).


Pria berdarah Wakatobi ini mengatakan, masalah yang disoroti bukanlah persoalan personal, melainkan persoalan struktural, sehingga ia berbicara pada tataran bukan persoalan siapa yang menjabat, tetapi bagaimana kerangka hukumnya dirancang dan dijalankan. 


"Perpres ini bermasalah sejak dari konsep dasarnya, karena menciptakan tumpang tindih kewenangan dalam komunikasi politik di lingkar Istana," ujar Ardin Firanata selaku salah satu Kuasa Hukum Pemohon. 


Ardin yang juga merupakan dosen Hukum Tata Negara di Universitas Ibnu Chaldun Jakarta ini memaparkan bahwa terdapat dualisme fungsi antara Kantor Komunikasi Kepresidenan dan posisi Juru Bicara Presiden. 


Bahkan pada Pasal 16 ayat (1) kata Ardin Firanata, secara eksplisit menempatkan Juru Bicara Presiden dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala KKK, sehingga hal Ini bukan hanya semata menjadi persoalan administratif, melainkan juga menyangkut persoalan konstitusional. 


"Ini tentang bagaimana kita menjalankan konsep Ketatanegaraan kita dengan meletakkan konsep-konsep menjadi hal yang subtansial," kata dia.


Lebih lanjut dijelaskannya, ecara prinsipil, Juru Bicara Presiden adalah perpanjangan langsung dari Presiden. Maka ia harus berdiri di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, bukan menjadi subordinat dari pejabat struktural lainnya, sehingga posisi ini juga menyangkut representasi simbolik, politik, dan hukum dari Presiden di ruang publik. 


Ardin Firanata juga menuturkan, ketika peran Juru Bicara Presiden direduksi menjadi bawahan struktural, yang terganggu bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga martabat institusi kepresidenan itu sendiri.


Lebih dari itu, penunjukan Menteri Sekretaris Negara sebagai Juru Bicara Presiden tanpa melalui proses pelantikan atau pengangkatan resmi oleh Presiden, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2024 itu sendiri, maka semakin memperkuat dugaan pelanggaran terhadap asas legalitas dan prosedur hukum yang sah.


Ardin Firanata juga membeberkan bahwa pengunduran diri Hasan Nasbi bukanlah akhir dari persoalan, karena selama Perpres 82/2024 masih berlaku sebagai hukum positif, maka kekacauan struktural, kerancuan hukum, dan persoalan legitimasi dalam sistem komunikasi kepresidenan akan terus berlangsung.


"Solusinya hanya satu, cabut Perpres 82 Tahun 2024. Hanya dengan mencabut dan menyusun ulang regulasi ini secara hati-hati, terbuka, dan konstitusional, maka tata kelola komunikasi kepresidenan dapat dikembalikan ke jalur yang benar, sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan pemerintahan yang akuntabel," tutupnya.




(Red)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update